Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jabar Segera Bentuk Satgas Pertambangan

Jabar Segera Bentuk Satgas Pertambangan Jabar Segera Bentuk Satgas Pertambangan | Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Subang -

Pemerintah Jawa Barat (Jabar) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan agar aktivitas tambang lebih mudah diawasi dan yang ilegal dapat segera ditertibkan. 

"Satgas ini nantinya terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, masyarakat, akademisi, termasuk juga media," ujar Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, saat Sosialisasi Pelayanan Perizinan Sektor Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Pendopo Bupati Subang, Jumat (2/12/2022). 

Baca Juga: DPRD Jabar Sebut Daud Achmad Layak Jadi Ketua KONI Jabar

Satgas Pertambangan sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam surat yang ditandatangani 11 April, Pemerintah Pusat mendelegasikan sejumlah kewenangan terkait perizinan pertambangan ke provinsi, termasuk pengawasannya. 

Satgas pertambangan nantinya ada untuk menekan aktivitas tambang yang telalu masif dan berpotensi merusak lingkungan. Satgas ini akan berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota. 

"Yang lebih tahu mengenai situasi dan kondisi pertambangan di daerah, yakni bupatinya," ujar Uu. 

"Ekonomi bisa meningkat karena ada aktivitas pertambangan. Namun perlu ketaatan hukum untuk meminimalkan efek negatif," tambahnya. 

Baca Juga: Perketat Pengawasan, Jabar Bakal Bentuk Satgas Pertambangan

Uu Ruzhanul menyebut Jabar sebagai kawasan potensial pertambangan. Oleh karena itu, sosialisasi yang dilaksanakan Pemda Provinsi Jabar ini ingin agar pelayanan dalam sektor pertambangan lebih baik dari segi hukum/legalitas, maupun hal teknis lainnya. 

Melalui sosialisasi di sektor pertambangan, diserap pula aspirasi, baik dari masyarakat maupun pengusaha. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: