Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Catatan Penting Fraksi PKS untuk RKUHP: Pasal Penghinaan Presiden Mesti Dicabut

2 Catatan Penting Fraksi PKS untuk RKUHP: Pasal Penghinaan Presiden Mesti Dicabut Kredit Foto: Ist

Dia menilai kebebasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT.

"Perilaku LGBT dan semua jenis kampanyenya jelas pelanggaran nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab dan merusak karakter bangsa. Sehingga semestinya kita tidak perlu ragu atau setengah hati menegaskan larangan LGBT dalam RUU KUHP," tandasnya.

Baca Juga: Akui Tak Semua Pihak Setuju, Yasonna Soal RUU KUHP: Silakan Gugat ke MK

Kendati demikian, Jazuli menyebut Fraksi PKS mengapresiasi bab kesusilaan dalam RUU KUHP yang lebih maju dengan adanya perluasan pasal tentang perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo), meskipun ada sejumlah catatan penguatan. 

Selain itu, kata Jazuli, RUU KUHP juga mengatur larangan bagi setiap orang melakukan perbuatan cabul, baik dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang bisa menjadi pintu masuk pidana bagi perilaku LGBT. Hanya saja, pasal tersebut perlu lebih tegas menyebutkan larangan LGBT, mencakup perilakunya dan segala bentuk kampanyenya di ruang publik.

Baca Juga: Disahkan di Rapat Paripurna Terdekat, Pimpinan DPR Akui RKUHP Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak

"Fraksi PKS berharap Fraksi-Fraksi di DPR dan Pemerintah mau mendengarkan aspirasi publik atas dua isu di atas semata-mata untuk menjaga demokrasi dan untuk menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," pungkas Jazuli. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: