Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akui Tak Semua Pihak Setuju, Yasonna Soal RUU KUHP: Silakan Gugat ke MK

Akui Tak Semua Pihak Setuju, Yasonna Soal RUU KUHP: Silakan Gugat ke MK Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengakui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa memuaskan seluruh pihak. Kendati demikian, dia menegaskan pihaknya telah menyosialisasikan RUU KUHP ke seluruh penjuru Indonesia.

"Ini sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, penjuru stakeholder, kalau untuk 100 persen setuju, tidak mungkin," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Disahkan di Rapat Paripurna Terdekat, Pimpinan DPR Akui RKUHP Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak

Dia menilai, RUU KUHP yang segera disahkan DPR dalam rapat paripurna, lebih baik ketimbang memakai UU KUHP produk Belanda yang sudah ortodoks. Seandainya masih terdapat pihak yang keberatan dengan RUU KUHP, Yasonna meminta agar pihak tersebut menggugatnya ke Mahkamah Konsitusi (MK).

"Daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP sudah banyak reformatif, bagus mau ada perbedaan pendapat sendiri nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional," tegasnya.

Yasonna menilai, gugatan MK yang dilakukan pihak yang merasa keberatan dengan RUU KUHP akan lebih elegan, ketimbang membajak RUU tersebut untuk membatalkan prosesi pengesahannya.

"Gugat saja di MK, lebih elegan caranya," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan bahwa pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan dilakukan dalam agenda rapat paripurna terdekat.

Dia menuturkan para pimpinan DPR dan Badan Musyawarah telah melakukan rapat untuk membahas RUU KUHP. Dia juga menegaskan akan selalu ada kemungkinan mengesahkan RUU tersebut sebelum DPR kembali memasuki masa reses di tanggal 15 Desember mendatang.

Baca Juga: Dalam Rakor Kemenkumham, Yasonna Minta Jajarannya Bantu Korban Gempa Bumi Cianjur

"Rapim (rapat pimpinan) dan Bamus sudah selesai. Pengesahan itu kan kira-kira nanti, jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

"Kemungkinan tersebut (disahkan) ada, karena pengambilan tingkat satunya kan sudah," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: