Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diberi Kewenangan Luas oleh Kemendagri, Heru Budi Dinilai Berhasil ‘Matikan’ Demokrasi di DKI Jakarta

Diberi Kewenangan Luas oleh Kemendagri, Heru Budi Dinilai Berhasil ‘Matikan’ Demokrasi di DKI Jakarta Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute mengungkapkan bahwa Heru Budi Hartono selaku pejabat semenjatara (PJ) gubernur DKI Jakarta telah diberi kewenangan yang berlebihan oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

“Pemilihan langsung kepala daerah ini berusaha dirampas kembali oleh pemerintah pusat. Adanya peraturan pilkada secara serentak setelah pemilu 2024  membuat kepala daerah yang habis jabatannya sebelumnya 2024 akan ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Presiden dan Mendagri,” kata Achmad melansir dari pernyataan tertulisnya, Rabu (07/12/22).  

“Tentu saja hal ini dari awal dikritik oleh banyak pihak. Bagaimana di tahun ini dimana pemilu masih 2 tahun lagi namun karena adanya peraturan pilkada serentak tersebut pemimpin daerah tersebut dipilih oleh pusat dan tidak dipilih langsung oleh masyarakat,” tambaahnya. 

Baca Juga: Heru Budi Offside! Cuma Pegawai yang Ditunjuk Pemerintah, Pengamat Ungkap Seharusnya Ia Tak Bisa Seenaknya Copot Sekda Marullah Matali

Lebih parah lagi menurut Achmad, seorang pejabat sementara yang ditunjuk pusat tersebut diberi kewenangan yang luas oleh Kemendagri. 

“Pejabat sementara diberi kewenangan yang luas untuk memutasi dan mencopot pejabat pejabat yang ada di bawahnya. Dan hal ini sangat berbahaya dan benar benar telah mengancam demokrasi dan reformasi yang telah di bangun selama ini,” kata dia. 

Yang paling kentara tentang berapa rusaknya pejabat sementara ini kata Achmad adalah apa yang terjadi di ibukota Jakarta. 

“Dimana Pejabat sementara yang masih merangkap kepala kesekretariatan presiden yang belum genap 2 bulan menjabat sudah mencopot sejumlah Dirut Dirut dan Komisaris BUMD,” kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: