Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank of Rusia Larang Penambang Kripto untuk Jual Koin ke Penduduk Lokal

Bank of Rusia Larang Penambang Kripto untuk Jual Koin ke Penduduk Lokal Kredit Foto: PT Xaurius Asset Digital
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rusia memiliki sejarah yang buruk dengan kripto, namun sebagai strategi mengatasi permasalahan sanksi keuangan global, Rusia mulai berdamai dengan kripto yang diwujudkan salah satunya dengan memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada pertengan November lalu terkait kripto yang isinya merupakan regulasi untuk melegalkan penambangan kripto di Rusia. Menyikapi RUU ini, Bank Rusia menunjukkan dukungan bersyarat terhadap RUU.

Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (8/12/2022), Bank Rusia hingga saat ini tetap menunjukkan sikap negatif terhadap industri kripto, di mana bank bersedia untuk memberikan dukungannya untuk melegalkan penambangan kripto di Rusia dengan catatan bahwa penambang kripto tidak boleh menjual koinnya kepada warga lokal Rusia.

Dalam hal ini, sebuah laporan dari Interfax menjelaskan bahwa Bank Rusia hanya ingin mengizinkan penambang untuk menjual kripto mereka hanya di valuta asing dan menjual koin hanya kepada non-warga Rusia.

Baca Juga: Investor Institusional Masih Semangat Incar Kripto di Tengah Skandal FTX

Dalam sebuah siaran pers, Bank Rusia menjelaskan bahwa sikapnya ini merupakan sikap yang diambil dengan berpegang pada posisi bahwa peredaran mata uang digital di wilayah federasi Rusia bukanlah hal yang dapat diterima.

Terkait dengan ini, Bank Rusia telah mengizinkan warga untuk berdagang hanya melalui platform perdagangan asing. Tidak hanya itu penambang kripto di Rusia yang ingin menjual koinnya juga harus melakukan operasi melalui organisasi resmi.

Sikap dari Bank Rusia ini dianggap sebagai sikap tidak ramah terhadap kripto, karena bagaimana pun RUU terkait kripto yang diperkenalkan pada 17 November lalu tersebut tidak memuat larangan penjualan mata uang kripto yang ditambang penambang kripto di Rusia untuk dijual kepada penduduk Rusia.

Meski RUU juga mencatat bahwa penambang hanya boleh menjualnya ke valuta asing atau melalui platform yang didukung negara yang sedang dikembangkan dalam rezim hukum eksperimental untuk kripto.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: