Kredit Foto: Reuters/Carlos Barria
Korea Selatan berencana membuka pasarnya untuk exchange-traded fund (ETF) bitcoin spot pada tahun ini, sebagai bagian dari dorongan pengembangan aset digital untuk pertumbuhan ekonomi di 2026.
Financial Services Commission (FSC) selama ini tak mengakui secara hukum aset kripto seperti bitcoin sebagai aset dasar yang sah untuk produk exchange-traded fund, hal tersebut menghambat penerbitan instrumen investasi tersebut di Seoul.
Baca Juga: Usai Bitcoin, Morgan Stanley Ajukan Ethereum Trust
Namun hal tersebut berubah menyusul dat bahwa terdapat belasan juta pengguna aset kripto yang tersebar dalam berbagai penjuru dari Korea Selatan.
Selain membuka jalan bagi exchange-traded fund bitcoin spot, pemerintah setempat juga tengah menyusun Undang-Undang Aset Digital. Ia akan memiliki fokus utama pada pengaturan stablecoin.
Regulasi tersebut akan mencakup skema perizinan bagi penerbit stablecoin, kewajiban pencadangan seratus perseb aset serta jaminan hak penukaran (redemption) bagi pengguna. Aturan tersebut juga akan mengatur mekanisme perdagangan dan transfer stablecoin lintas negara.
Korea Selatan juga berencana mendigitalkan dana publik melalui penggunaan deposit tokens, yakni token digital yang diterbitkan pemerintah dan berbeda dari stablecoin. Targetnya, sekitar dua puluh lima persen operasi perbendaharaan negara akan beralih ke sistem pembayaran berbasis blockchain pada 2030.
Baca Juga: Raih Investasi Rp1 Triliun, ICEX Resmi Mengaspal sebagai Bursa Kripto
Sejumlah program percontohan telah berjalan, sementara perubahan regulasi yang mengatur bank sentral dan perbendaharaan negara diperkirakan akan dilakukan dalam tahun ini untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement