Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU PPSK Jadi Kontroversi Gegara Pengawasan OJK Akan Koperasi, DPR: Pengawasan Dilakukan Jika...

RUU PPSK Jadi Kontroversi Gegara Pengawasan OJK Akan Koperasi, DPR: Pengawasan Dilakukan Jika... Kredit Foto: JPNN

"Nah ketika dia modalnya tidak berasal dari anggota, kegiatannya di luar anggotanya, berkegiatan di sektor jasa keuangan, kita bersepakat itu untuk diawasi oleh OJK," jelas Dolfie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/22).

Dia menegaskan, berdasarkan sifat koperasi dari, oleh, untuk anggota, koperasi tetap berada dalam pengawasan Kementerian Koperasi. Dalam hal ini, OJK bisa mengawasi koperasi pada saat Kementerian Koperasi menyerahkan wewenang pengawasannya kepada OJK.

Baca Juga: Gawat! Pengamat Nilai RUU PPSK Malah Gerus Independensi Lembaga Otoritas Keuangan

"Kapan OJK mengawasi KSP (Koperasi Simpan Pinjam) yang bergerak di sektor jasa keuangan, itu nanti kementerian koperasi yang menyerahkan ke OJK untuk diawasi. Jadi sudah begitu konsepnya," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa baik pemerintah maupun DPR sama sekali tidak ingin melemahkan koperasi. Kendati begitu, dia menyebut bahwa jika ada koperasi yang berkegiatan di luar anggotanya, mesti dilakukan pengawasan yang baik.

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, 14,8 Persen Pendukung Presiden Jokowi Pindah Haluan Dukung Anies Baswedan

"Kita semua sepakat untuk tidak boleh melemahkan jiwa dan jati diri dari koperasi. Namun, kalau koperasi melakukan kegiatan yang di luar anggotanya, dan terutama menyangkut sektor keuangan, yaitu simpan pinjam, maka juga harus diyakinkan bahwa pengawasannya juga baik supaya tidak menimbulkan korban bagi masyarakat," jelasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/22).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: