Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapi Polemik KUHP Baru, Wapres Ma'ruf Amin: Perbedaan Itu Wajar, Jangan Marah-Marah

Tanggapi Polemik KUHP Baru, Wapres Ma'ruf Amin: Perbedaan Itu Wajar, Jangan Marah-Marah Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12/2022) menuai banyak kontroversi. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, kontroversi sangatlah wajar terjadi untuk itu masyarakat dihimbau tidak terpancing amarah yang dapat menimbulkan kebencian.

"Tidak perlu ada semacam marah-marah dan hal-hal yang menimbulkan kebencian," kata Wapres dalam keterangannya selepas menghadiri Mukernas II MUI Tahun 2022, di Jakarta, Jumat (8/12/2022).

Baca Juga: Anggap MUI Rumah Sendiri, Wapres Ma'ruf Amin: Jika Boleh Ada Jabatan Lagi, Saya Tidak Akan Pergi

Menurut Wapres, sebelumnya pemerintah telah menyerahkan pembahasan RKUHP kepada DPR RI. Karenanya memang tidak mudah untuk menyamakan persepsi satu sama lain.

Untuk itu, Wapres menyarankan masyarakat dapat melakukan judicial review di Mahkamah Konsitusi (MK) RI.

"Memang tidak mudah kan, semua sepakat dalam semua hal tidak mudah, mesti ada saja, kepada yang belum sepakat bisa menggunakan saluran yang ada yaitu melakukan judicial review di MK," tegasnya.

Sebelumnya, DPR RI bersama dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) melalui pembahasan tingkat II Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan. Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menilai KUHP tersebut penting untuk disahkan. Sebab, menurutnya, KUHP merupakan kitab yang menjadi acuan hukum pidana.

Baca Juga: NasDem Ngakunya Tak Mau Bermewah-mewah, Jet Pribadi Anies Baswedan Ternyata Harganya Ratusan Miliar!

"Kata-kata kitab ini menjadi penting karena ini akan jadi bacaan kita semua. Jadi RUU KUHP setelah melalui perjalanan yang panjang, sejak 1963, akhirnya hari ini bisa kita selesaikan bersama," kata Bambang Pacul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: