Pertanyakan Apa yang Dilanggar Anies Baswedan, NasDem Ingatkan Bawaslu: Harus Objektif!
Safari politik Anies Baswedan ke Aceh belum lama ini berujung pelaporan ke Bawaslu oleh Aliansi Cinta Demokrasi (APCD). Anies dan partai pengusungnya, NasDem, dianggap mencuri start kampanye Pemilu 2024.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, lantas mempertanyakan apa yang dilanggar oleh Anies dalam safari politiknya itu.
Baca Juga: Siap-siap! Bawaslu Kini Kaji Laporan Anies dan NasDem Diduga Curi Start Kampanye
"Yang dilanggar itu apa toh? Undang-Undang Pemilu itu kan, Bawaslu itu berhak mengawasi ketika tahapan Pemilu sedang dilaksanankan. Kalau sekarang itu bukan kampanye, ini bukan curi start, ini start duluan," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Ali menegaskan, kedatangan Anies di masjid saat safari politik di Aceh untuk melaksanakan salat Jumat. Dia menepis Anies melakukan kampanye dalam kesempatan tersebut.
"Kita salat Jumat di situ, selesai salat, pas kita keluar masyarakat itu berkerumun mengerubungi mas Anies. Anies berjalan terus sampai di luar masjid. Lalu dihadang masyarakat di situ, nggak tahu di mana yang dimaksud dengan kampanye? Harusnya masyarakatnya yang dilarang dong bertemu Anies," tegas Ali.
Meski demikian, Ali tak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut. Namun, Ali meminta Bawaslu bisa objektif menelaah laporan tersebut. "Setiap orang punya hak melakukan pengaduan. Terus kemudian Bawaslu saya pikir adalah lembaga independen," ucap Ali.
Terpisah, anggota Bawaslu Puadi mengakui pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dari sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Cinta Demokrasi (APCD). Pelaporan itu diterima Bawaslu pada Rabu (7/12).
"Sudah kami terima (laporan) pada 7 Desember 2022 pukul 15.35 WIB di kantor Bawaslu RI, Jakarta," ucap Puadi.
Baca Juga: Disambut Meriah di Papua, Warganet Doakan Anies: 2024 ke Papua Lagi Dikawal Paspampres
Puadi mengatakan Bawaslu akan melakukan kajian terhadap laporan itu. Menurutnya, kajian itu untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregistrasi ke pemeriksaan.
"Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu melakukan kajian awal paling lama 2 hari setelah laporan disampaikan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum