Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-siap! Bawaslu Kini Kaji Laporan Anies dan NasDem Diduga Curi Start Kampanye

Siap-siap! Bawaslu Kini Kaji Laporan Anies dan NasDem Diduga Curi Start Kampanye Kredit Foto: Kredit foto: Instagram/aniesbaswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima adanya laporan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) terhadap Partai NasDem dan Anies Baswedan terkait dugaan curi start kampanye saat safari politik di Aceh.

Bawaslu, jelas Puadi, kekinian masih melakukan kajian terhadap laporan tersebut.

Baca Juga: Banyak yang Teriak Safari Politik Anies Bermasalah, Simak Nih! Eks Komisioner KPU Buka Suara: Apa yang Dilanggar?

"Laporan sudah kami terima pada tanggal 7 Desember 2022, pukul 15.35 WIB di Kantor Bawaslu RI Jalan MH Thamrin Jakarta, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan oleh WNI," kata Puadi saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).

"Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan di Kota Banda Aceh pada hari Jumat 2 Desember 2022, dan menurut pelapor peristiwa itu baru diketahui 3 Desember 2022 melalui media sosial," sambungnya.

Adapun kekinian, kata Puadi, pihaknya masih melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Proses kajian sendiri paling lama dilakukan selama dua hari. "Berdasarkan pasal 15 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, Bawaslu melakukan kajian awal paljng lama 2 hari setelah laporan disampaikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Puadi mengatakan, kajian awal itu dilakukan untuk melihat apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil registrasi. "Iya untuk melihat penuhi syarat formil dan materilnya, menurut Perbawaslu 7 pasal 15 Bawaslu punya waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal," katanya.

Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) mengaku sudah melengkapi laporannya terhadap Partai NasDem dan bakal calon presidennya Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI. Mereka menilai Anies telah melakukan curi start kampanye saat lakukan safari politik di Aceh.

"Alhamdulillah bukti berkas 3 rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini (kemarin)," kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022). "Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga muruah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," sambungnya.

Husni menilai, Anies dan NasDem telah mencuri start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. "Sangat mengkhawatirkan, jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di Negeri kita," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: