Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pendapatnya soal ancaman independensi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam hal ini Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kelembagaan KSSK ini akan diperkuat agar stabilitas sistem keuangan dapat terjaga. Di sini, peranan BI, OJK, dan LPS independensinya mereka masih sangat dijaga," tutur Sri Mulyani, saat ditemui usai rapat di Gedung DPR, Kamis (8/12/2022) kemarin.
Baca Juga: Soal Burden Sharing BI dan Pemerintah, Sri Mulyani Tegaskan Hanya untuk Krisis Luar Biasa
Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), calon gubernur BI maupun anggota dewan komisioner OJK dan LPS tidak bisa berasal dari partai politik.
"Selain itu, dari sisi conduct maupun mission yang harus mereka lakukan, semuanya masih menjamin independensi, kewenangan serta tugas yang harus dilaksanakan," sambungnya.
Adapun, Sri Mulyani memgungkapkan perkuatan KSSK ini terwujud dengan koordinasi sharing data mengenai cara pengambilan keputusan. "Ini merupakan satu perkuatan confidence yang makin baik," pungkasnya.
Ia lantas bercerita terkait kondisi Indonesia semasa krisis ekonomi pada 1998, 2008, dan saat pandemi Covid-19 melanda Tanah Air pada 2020.
"Dalam hal ini, KSSK harus mengambil keputusan untuk mejalankan kebijakan secara cepat namun juga hati-hati," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Satu Suara Sama DPR, Menkeu Sri Mulyani: RUU PPSK Adalah Tonggak Penting Reformasi Keuangan!
Menurut Sri Mulyani, dengan potensi permasalahan di sektor keuangan, yang mungkin saja dapat terjadi kembali, RUU P2SK dapat memberi kepastian.
"Semuanya sudah di-address dalam RUU P2SK Ini. Jadi, ini baik untuk perlembagaan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas