Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Burden Sharing BI dan Pemerintah, Sri Mulyani Tegaskan Hanya untuk Krisis Luar Biasa

Soal Burden Sharing BI dan Pemerintah, Sri Mulyani Tegaskan Hanya untuk Krisis Luar Biasa Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menetapkan mekanisme Burden Sharing atau berbagi beban antara Pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan burden sharing bakal dilakukan hanya pada kondisi krisis ekonomi luar biasa, yang bisa menimbulkan dampak yang luas.

Baca Juga: Satu Suara Sama DPR, Menkeu Sri Mulyani: RUU PPSK Adalah Tonggak Penting Reformasi Keuangan!

Ia menyampaikan, burden sharing tidak diperuntukkan saat semua krisis. Akan tetapi, ada protokol yang sangat ketat dan indikator yang kredibel dan reliabel.

"Kriterianya, harus yang benar-benar mengancam stabilitas sistem keuangan dan mengancam sektor perekonomian, yang bisa menimbulkan dampak yang sangat luas," kata Sri Mulyani, saat ditemui usai rapat di Gedung DPR, Kamis (8/12/2022) kemarin.

Sri Mulyani menambahkan, krisis ekonomi yang dimaksud, definisinya harus dideklarasikan oleh Presiden, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020

"Sama saat kita menghadapi pandemi Covid-19, yang menetapkan krisis bukan Menkeu, tapi presiden. Barulah kita minta BI mendanai," papar Sri Mulyani.

Menurutnya, kebijakan soal burden sharing ini mekanismenya akan dibangun dengan hati-hati sehingga tidak akan menimbulkan moral hazard atau penyimpangan moral. 

"Mekanismenya nanti akan diatur secara lebih lanjut. Paling penting, di dalam pasal ini adalah terkait definisi krisis, sehingga tidak mudah di-abuse," katanya.

Baca Juga: Kementerian PUPR dan Kemenkeu Lakukan Serah Terima BMN Tahap 2 Sebesar Rp19,09 Triliun

Tujuannya, supaya saat terjadinya krisis, tidak perlu lagi mengeluarkan Perpu. "Jadi, tidak dalam rangka menciptakan kemungkinan penyalahgunaan atau moral hazard," lanjut Sri Mulyani.

"Persis saat yang kita hadapi tahun 2020. Jadi, kriteria itulah yang akan kita atur, sehingga bisa memberi kepastian bagaimana dan apa yang bisa men-trigger situasi yang disebut krisis," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: