Eks Petinggi KPU Heran Anies Baswedan Dituding Langgar Aturan Kampanye, Refly Harun: Kayak Anak SMP Dilaporkan ke Guru SMA!
Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah orang karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.
Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun ikut bersuara. Menurut Refly memang Anies tak melanggar apapun terkait kunjungannya ke daerah yang dihadiri oleh banyak orang. Refly menggambarkan pelaporan Anies layaknya melaporkan anak SMP ke guru SMA.
“Jadi belum ada calonnya bahkan sudah saya contohkan, ada anak sekolah dilaporkan ke guru BP padahal anak itu belum tamat SMP dan sudah dilaporkan guru SMA, atau anak itu belum masuk tapi dilaporkan,” ujar Refly melalui kanal Youtube miliknya dikutip Minggu (11/12/22).
Rely meminta agar semua pihak pintar-pintar dalam memainkan logikanya dalam mengambiuk keputusan termasuk soal lapor melapor ini.
Bukannya tanpa alasan, menurut Refly saat ini tahapan Pemilu belum dimulai sama sekali sehingga Bawaslu tak ada kewenangan untuk menindak bahkan menerima laporan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto