Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Petinggi KPU Heran Anies Baswedan Dituding Langgar Aturan Kampanye, Refly Harun: Kayak Anak SMP Dilaporkan ke Guru SMA!

Eks Petinggi KPU Heran Anies Baswedan Dituding Langgar Aturan Kampanye, Refly Harun: Kayak Anak SMP Dilaporkan ke Guru SMA! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun

“Bawaslu ngapain menerima laporan dsb, karena tidak ada yang bisa diawasi Bawaslu hari ini karena tahapan pemilu belum dimulai, kecuali kalau tahapan pemilu sudah dimulai dan tahapan itu yang diawasi Bawaslu. Jadi jangan juga Bawaslu seperti kurang kerjaan, menerima yang jelas-jelas bukan kewenangan dan domain dia,” jelasnya.

Refly pun menegaskan Bawaslu bukanlah pengadilan yang harus menerima dan tidak boleh menolak sebuah perkara atau laporan.

Baca Juga: Jokowi Mohon Buka Kuping Lebar-lebar! Gatot Nurmantyo Kasih Peringatan Serius Soal Tiga Periode: Kalau Melanggar, Rakyat Bisa Mengusir!

Alih-alih menerima dan pada akhirnya hasilnya pun tetap demikian sesuai aturan yang berlaku, Refly menyebut Bawaslu harus tegas sedari awal.

“Tulis aja bahwa ‘Bawaslu dalam kerangka pengawasan pemilu belum berkerja karena tahapan pemilu belum dimulai, kami baru bekerja menyiapkan sejumlah regulasi, sosialisasi dsb, Jadi belum bisa melakukan pengawasan sebagaimana ditugaskan UU’,” ujarnya Refly.

Baca Juga: Geger! Kalau Safari Politik Anies Baswedan Dilarang, Rocky Gerung Sebut Resepsi Pernikahan Anaknya Jokowi Juga Harus Dibatalkan! Ternyata...

Hal ini perlu dilakukan karena menurut Refly jangan sampai ketidaktegasan Bawaslu dalam bersikap malah menjadi ajang pihak lain untuk menjatuhkan pihak yang bersebrangan termasuk ke Anies.

“Kan gitu aja biar mereka kemudian tidak membuat opini yang justru menyesatkan publik. Masa nanti terserah Bawaslu bagaimana mengolahnya, nggak bisa, Bawaslu harus jelas dari awal, kalau belum ada tahapan dia tolak di depan pintu,” tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: