Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pegawai Kemenkeu Tak Terima Dihina Sebagai Jelmaan Setan dan Iblis oleh Bupati Kepulauan Meranti Gara-gara Dana Bagi Hasil Migas

Pegawai Kemenkeu Tak Terima Dihina Sebagai Jelmaan Setan dan Iblis oleh Bupati Kepulauan Meranti Gara-gara Dana Bagi Hasil Migas Kredit Foto: ANTARA FOTO

"Bagaimana perhitungan alokasi TKD? UU HKPD telah mengatur untuk semua daerah dilakukan dengan formula, asumsi, dan pendekatan perhitungan yang objektif," kata Puspa.

Dia menjelaskan, TKD itulah yang selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) untuk dikelola dalam pembangunan di wilayahnya. Kinerja pemda dalam mengelola keuangan daerah akan menentukan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.

Baca Juga: Isu Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan RUU P2SK, Pengamat: Kemenkeu Perlu Lebih Cermat

"Sampai di sini tahu kita tahu bahwa DBH minyak dan gas bumi hanya salah satu bagian dari dana yang ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan UU HKPD," ujar Puspa.

Untuk 2023, sambung dia, penurunan lifting migas berpengaruh terhadap alokasi DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada 2023. 

Tetapi, pemerintah pusat justru memberikan kenaikan alokasi DAU yang ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

"TKD yang dialokasikan ke Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022 bagaimana? Ayo kita cermari bersama. Semua jenis TKD untuk Kabupaten Kepulauan Meranti naik di 2023. Ini menunjukkan perhatian pemerintah pusat yang besar untuk daerah dalam membangun daerahnya," ucap Puspa.

Baca Juga: Isu Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan RUU P2SK, Pengamat: Kemenkeu Perlu Lebih Cermat

Dia melanjutkan, tentunya masyarakat berharap kinerja pengelolaan keuangan daerah dioptimalkan. Pertama, dana transfer umum (DTU) per 9 Desember 2022, realisasi belanja wajib dua persen dari DTU (DAU dan DBH) kepada Kabupaten Kepulauan Meranti baru mencapai 9,76 persen. Angka itu masih jauh dari rata-rata realisasi nasional yakni 33,73 persen.

"Kedua, pelaksanaan APBD, realisasi belanja daerah Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap target belanja daerah, rata-rata sejak tahun 2016 sampai dengan 2021 hanya sebesar 82,11 persen. Per tanggal 9 Desember 2022, realisasi total belanja daerah terhadap anggarannya hanya sebesar 62,49 persen," kata Puspa menjelaskan.

Dia menyebutkan, kinerja penyerapan anggaran itu harus didorong karena memiliki dampak besar terhadap pembangunan di sebuah wilayah. Terutama, upaya untuk menurunkan tingkat kemiskinan yang masih di angka 25,68 persen. 

Baca Juga: Sinergi dengan Kemenkeu, SKK Migas Luncurkan Sistem Informasi Terintegrasi

"Menjadi tanggung jawab bersama termasuk masyarakat untuk mengawasinya," jelas Puspa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: