Niat Menjegal Anies Baswedan Hingga Laporkan ke Bawaslu, Namun Terhalang Syarat Materil
Jika pelapor tidak bisa melengkapi bukti-bukti sesuai tenggat waktu yang diberikan, tentu laporan tersebut gugur.
Baca Juga: Tuduh Anies Baswedan. Ucapan Loyalis Prabowo Bisa Jadi Bumerang: Sangat Serius, Sudah Menyentuh...
Meski demikian, kata Bagja, dugaan pelanggarannya tetap bisa diusut apabila Bawaslu sendiri memang menemukan dugaan pelanggaran dalam peristiwa di Kota Aceh itu.
Karena itu, lanjut dia, Bawaslu telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami peristiwa di Masjid Raya Baiturrahman itu. Panwaslih diminta mengumpulkan informasi dengan cara mendatangi pihak-pihak terkait.
"Bawaslu akan aktif menggali informasi, mengkaji, serta menyelidiki untuk menentukan apakah ada temuan (dugaan pelanggaran) atau tidak," kata Bagja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty