Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! DPR Sahkan Yudo Margono sebagai Panglima TNI, Andika Perkasa Diberhentikan Secara Terhormat

Tok! DPR Sahkan Yudo Margono sebagai Panglima TNI, Andika Perkasa Diberhentikan Secara Terhormat Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Pengesahan tersebut menandakan bahwa Yudo resmi menggantikan Jenderal Andika Perkasa.

Pengesahan Yudo dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Farhan NasDem Ungkap Tugas Berat Laksamana Yudo Jelang Jabat Posisi Panglima TNI

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menuturkan bahwa Rapat Paripurna yang digelar hari ini mencakup dua poin utama. Pertama, kata Meutya, hasil fit and proper test memutuskan pemberhentian Jenderal Andika Perkasa.

"Komisi I DPR memutuskan poin satu, menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI," kata Meutya dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Poin kedua, Meutya menyampaikan bahwa hasil fit and proper test memutuskan bahwa Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI. "Poin dua, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI," jelasnya.

Setelah pemaparan laporan dari Meutya Hafid, Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan laporan yang disampaikan Meutya Hafid.

"Apakah laporan Komisi I DPR atas hasil fit and proper test calon Panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika perkasa dari Panglima TNI dan pengangkatan Laksamana Yudo Margono jadi Panglima TNI dapat disetujui?" tanya Puan. 

"Setuju," jawab anggota DPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: