Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diimingi Rp100 Ribu, Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Pria 35 Tahun di Tambora, Ini Sikap Kemen-PPPA

Diimingi Rp100 Ribu, Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Pria 35 Tahun di Tambora, Ini Sikap Kemen-PPPA Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pria bernama Fandi Halim (32) melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 11 tahun di kamar hotel di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora Jakarta Barat.

Menanggapi kasus tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) berkomitmen memastikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban. Kemen-PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

Baca Juga: Tega! Seorang Gadis di Probolinggo Dirudapaksa Secara Bergilir 7 Pemuda, Kemen-PPPA Buka Suara

"Saat ini korban N (11) sudah menjalani asesmen dan berdasarkan informasi yang kami dapatkan, korban terlihat aktif dan kooperatif,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Nahar menjelaskan, P2TP2A DKI Jakarta sudah melakukan beberapa layanan sesuai dengan kebutuhan korban, yaitu konsultasi hukum, pengukuran awal, dan pendampingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Selanjutnya, P2TP2A DKI Jakarta akan melakukan BAP tambahan karena korban sedang mengikuti ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) dan ibu korban sedang sakit sehingga saat ini belum bisa bepergian," tutur Nahar.

Lebih lanjut, Nahar mengatakan, korban akan mendapatkan layanan pemeriksaan psikologis apabila sudah mendapatkan rujukan dari pihak kepolisian. "Kami akan terus memantau kondisi korban baik secara fisik maupun psikologis. Selain itu, kami juga akan memastikan pemenuhan hak korban, termasuk hak atas pendidikan juga akan menjadi perhatian kami," imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami kekerasan seksual pada Oktober 2022 dan berulang pada November 2022. Pelaku dan keluarga korban saling mengenal dan menjalin hubungan yang baik. Pasalnya, pelaku merupakan rekan kerja ibu korban dan korban kerap dibawa ke tempat kerja oleh ibunya.

"Pelaku pun menjalin komunikasi dengan korban dan mengajaknya ke sebuah hotel di daerah Jakarta Barat dengan diiming-imingi uang sebesar Rp100 ribu serta belanja beberapa barang. Pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada 7 Desember 2022," kata Nahar.

Nahar pun mengapresiasi korban dan keluarganya yang berani melaporkan kasus kekerasan yang dialami kepada pihak kepolisian. Kemen-PPPA terus mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

"Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129," pungkas Nahar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: