Macam Elite Megawati, NasDem Bersyukur Sama Ketentuan Pemilu dari Jokowi: Masyarakat Sudah Tahu...
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 telah disahkan.
Baca Juga: Masalah Jet Pribadi Hingga Melupakan Jasa Besar Prabowo, Anies Baswedan Semakin Dikuliti Habis!
Isinya diatur terkait pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024, di mana parpol yang pernah mengikuti Pemilu 2019 akan diberikan dua pilihan untuk menggunakan nomor urut baru atau lama.
Baca Juga: Dukung Anies Baswedan Jadi Next Jokowi, Elite NasDem Tak Bisa Mundur Lagi: Semua Harus Lurus, Maju!
Selain itu, dalam Pasal 10A, perppu juga mengatur bahwa KPU RI dapat membentuk KPU tingkat provinsi di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat daya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar