Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prancis Mungkin Wajibkan Lisensi Penuh bagi Platform Kripto

Prancis Mungkin Wajibkan Lisensi Penuh bagi Platform Kripto Seseorang perempuan memegang ilustrasi bitcoin. | Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mengambil langkah untuk mengikuti tren global dalam pengetatan regulasi kripto yang sedang marak pascaberbagai gejolak yang terjadi di industri baru-baru ini, Prancis kini akan mulai membahas kembali amandemen terhadap regulasi yang ada dan akan mulai memperketat regulasi terhadap kripto, terutama mengubah regulasi yang menguntungkan kripto.

Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (16/12/2022), sebuah laporan dari Financial Times mencatat bahwa anggota komisi keuangan senat Prancis Hervé Maurey telah mengusulkan amandemen untuk menghilangkan klausul yang memungkinkan perusahaan kripto beroperasi tanpa lisensi penuh hingga tahun 2026. Dengan kata lain, Prancis harus mewajibkan lisensi penuh atas perusahaan kripto untuk dapat beroperasi.

Baca Juga: Microsoft Larang Penambangan Kripto di Layanan Cloud

Amandemen yang diajukan oleh Maurey juga akan mengakhiri opsi bagi perusahaan kripto untuk beroperasi tanpa pemeriksaan ketat karena perusahaan kini wajib untuk mendapatkan lisensi dari Autorité des Marchés Financiers (AMF) mulai Oktober 2023. Pengawasan ketat ini mulai dipertimbangkan dalam permainan kripto di Prancis pascakeruntuhan pertukaran kripto FTX.

Diketahui bahwa amandemen terbaru tersebut telah diadopsi oleh senat Prancis pada 13 Desember lalu dan akan dibawa ke pembahasan Parlemen pada Januari 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: