Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wajib Tahu Nih Guys! Berikut Cara Mudah Cek Penyedia Pinjaman Online Resmi OJK

Wajib Tahu Nih Guys! Berikut Cara Mudah Cek Penyedia Pinjaman Online Resmi OJK Kredit Foto: Unsplash/Paul Hanaoka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jika Anda berminat untuk melakukan pinjaman di platform pinjol atau pinjaman online, hal pertama yang wajib Anda lakukan adalah mencari tahu tentang penyedia pinjol mana yang paling terpercaya.

Tak hanya mencari informasi dari sumber-sumber terpercaya, Anda pun wajib memeriksa keresmian dari penyedia pinjaman online resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tersebut. 

Nah jika Anda masih bingung tentang bagaimana cara melakukannya, kali ini kami akan memaparkan kiat tersebut untuk Anda. 

Baca Juga: Ada Stimulus OJK, Kemenperin Harap Pembiayaan Kendaraan Listrik Makin Bergairah

Cara Mudah Cek Penyedia Pinjaman Online Resmi OJK

Dilansir dari wpaceh.com, Minggu (18/12/2022), berikut adalah sejumlah cara untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online yang resmi: 

Baca Juga: Tambah Modal Rp1,3 Triliun, Bank Capital Kini Penuhi Modal Inti Minimum yang Diwajibkan OJK

1. Melalui WhatsApp OJK

Hal paling sederhana yang bisa Anda lakukan untuk memeriksa keabsahan dari sebuah penyedia pinjaman online adalah melalui nomor WhatsApp OJK, yakni 081 157 157 157. 

Melalui WhatsApp resmi OJK tersebut, Anda hanya perlu mengetik pilihan layanan yang tersedia sesuai dengan pejuntuk yang diberikan, lalu mengetikkan nama penyedia pinjaman online yang ingin Anda ketahui legalitasnya. 

2. Melalui website OJK

Tak hanya melalui WhatsApp resmi OJK, Anda pun bisa melakukan cek pada legalitas penyedia pinjaman online melalui website resminya, yakni www.ojk.go.id. 

Caranya pun mudah. Setelah Anda mengakses website tersebut melalui browser yang biasa Anda gunakan, pilih dan klik pada menu “IKNB”, setelahnya pilih dan klik “Fintech”. 

Selanjutnya Anda akan dihadapkan pada halaman yang berisi penyedia pinjaman online yang telah terdaftar dan diberi izin oleh OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: