Kunjungan Anies Baswedan ke Daerah Disebut Bawaslu Curi Start, Orang PAN Pasang Badan: Belum Masuk Masa Kampanye!
"Karena belum ada partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat presidential threshold 20 persen kursi DPR RI untuk mendeklarasikan secara resmi siapa paslon capres/ cawapres," imbuhnya.
Meskipun Partai Nasdem telah mendeklarasi Anies sebagai bakal calon presiden, Viva mengingatkan syarat pencalonan harus memenuhi syarat PT 20 persen kursi DPR RI terlebih dahulu.
"Jika tidak maka dipastikan tidak memenuhi persyaratan pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto