Jelang Pilpres 2024, tersebar isu adalah wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Mengenai isu tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja langsung membantah tudingan itu.
Ia pun menegaskan, pemilu setiap lima tahun sekali sudah diatur dalam konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Indonesia negara ini akan menjadikan pemilu, karena di UUD, pemilu adalah kegiatan lima tahunan. Agak sulit rasanya menunda pemilu, saya yakin dan kita berharap tidak ada halangan apapun untuk menyelenggarakan pemilu ke depan," ujar Bagja usai acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: Jika Ditunjuk Prabowo Subianto, Sandiaga Uno Siap Maju di Pilpres 2024
Tahapan pemilu tak selesai saat penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Oleh karena itu, dia memastikan pihaknya berkomitmen agar penyelenggaraan pemilu tetap sesuai jadwal.
"Ketika terjadi penetapan peserta pemilu, ketika terjadi masa tahapan, maka ini tahapannya bukan hanya penetapan, udah selesai. Nanti sekarang DPD, masak pemilu tidak jadi. Kita berkomitmen penyelenggaraan pemilu bahwa pemilihan umum tetap akan terjadi," ujar Bagja.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar bekerja cepat, responsif, dan selalu berada pada koridor hukum.
Bawaslu juga diminta agar merespons pengaduan dengan cepat serta menindak dan menyelesaikan berbagai pelanggaran dengan tegas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty