Gibran Lebih Senang Rumah Pensiun Jokowi di Jawa Ketimbang IKN, Alasannya Sederhana: Kalau Lapar, Cari Lauk Gampang
Pemberian rumah dari negara untuk mantan presiden sendiri memang sudah diatur dalam peraturan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Presiden Jokowi Minta Suasana Politik Indonesia ‘Adem Ayem’
Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY. Dalam peraturan tersebut, mantan Presiden dan Wapres mendapatkan fasilitas yang disediakan negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum