Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gibran Lebih Senang Rumah Pensiun Jokowi di Jawa Ketimbang IKN, Alasannya Sederhana: Kalau Lapar, Cari Lauk Gampang

Gibran Lebih Senang Rumah Pensiun Jokowi di Jawa Ketimbang IKN, Alasannya Sederhana: Kalau Lapar, Cari Lauk Gampang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/2/2021). Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo secara virtual oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bersama 16 kepala daerah lainnya di Jawa Tengah. | Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha

Pemberian rumah dari negara untuk mantan presiden sendiri memang sudah diatur dalam peraturan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Presiden Jokowi Minta Suasana Politik Indonesia ‘Adem Ayem’

Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY. Dalam peraturan tersebut, mantan Presiden dan Wapres mendapatkan fasilitas yang disediakan negara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: