Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kunci Tingkatkan Digital Trust: UU PDP dan Kesadaran Masyarakat

Kunci Tingkatkan Digital Trust: UU PDP dan Kesadaran Masyarakat Kredit Foto: VIDA.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepercayaan digital (digital trust) di kalangan masyarakat kini telah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung target inklusi keuangan Pemerintah pada tahun 2024. Untuk membangun ekosistem ekonomi digital yang kuat maka diperlukan suatu identitas digital yang aman untuk menghindari tindak penyalahgunaan data pribadi dan kejahatan siber lainnya.

Dalam upaya mendorong digital trust ini, hadirnya kerangka regulasi dan literasi masyarakat pun diperlukan. Adrian Anwar selaku Chief of Revenue VIDA menjelaskan bahwa dalam hal literasi keuangan, masyarakat perlu memperhatikan empat komponen utama yaitu mengetahui produk digital, bijak memanfaatkan, risiko dan kontrol, serta penyelesaian masalah.

Baca Juga: Aplikasi Pijar Mahir Telkom Targetkan Peningkatan Literasi Digital Bagi 4,3 Juta ASN Se-Indonesia

"VIDA berpandangan untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat, penetrasi teknologi di Indonesia perlu terus ditingkatkan. Selain aspek keamanan, pemberian akses layanan digital yang inklusif juga harus nyeman dan dapat digunakan oleh seluruh kalangan masyarakat. Dengan pemahaman tersebut, kami harapkan masyarakat akan lebih mudah memanfaatkan layanan keuangan digital secara aman dan nyaman, dan tentunta juga dapat membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi di Indonesia secara inklusif melalui identitas digital," tutur Adrian dalam siaran pers pada Jumat (23/12/2022).

Dalam kerangka regulasi, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengusahakan aturan komprehensif perlindungan data pribadi masyarakat dalam ekosistem digital yang diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini merupakan suatu wujud perlindungan di tengah peningkatan penetrasi pengguna internet yang bersamaan dengan maraknya berbagai kejahatan siber seperti pencurian identitas, yang menjadikan digital trust semakin penting untuk dibangun demi mendorong masyarakat untuk masuk ke dalam ekosistem digital.

"Dengan adanya Undang-Undang PDP, seluruh peraturan yang lain dikelompokkan menjadi satu peraturan. Meskipun peraturan pidana yang mengikat semua pihak ini telah dihadirkan ke dalam ekosistem digital, peraturan ini tidak dapat bergerak sendiri melainkan memerlukan partisipasi proaktif dari para pemangku kepentingan lainnya dan masyarakat umum sebagai konsumen,"ujar Erwandi Hendarta, S.H., LL. M., MBA yang merupakan praktisi hukum dan pengacara dari HHP Law Firm.

Selaras dengan penjelasan Erwandi, Analisis Senior Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tomi Joko Irianto menyampaikan, "berbagai tantangan seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, e-KYC dalam mengukur kemampuan lembaga jasa keuangan untuk mengenal konsumennya secara elektronik, termasuk keandalan sistemnyam kualitas kredit skornya, layanan kepada konsumennya, serta edukasi kepada publik terhadap manfaat dan layanan lembaga keuangan nonbank menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh stakeholder karena berdampak pada keberlangsungan bisnis maupun perlindungan konsumen".

Terkait dengan standarisasi identitas digital, Menkominfo, Johnny G Plate, dalam acara Closing Ceremony Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 menyampaikan bahwa Pemerintah mengundang untuk bersama-sama mendukung ipaya tata kelola ruang digital dan implementasi UU PDP secara penuh mengajak para lembaga keuangan untuk saling bekerja sama dalam mendorong pemanfaatan sertifikat elektronik dan menggencarkan edukasi mengenai inovasi tersebut dalam mewujudukan layanan transaksi keuangan yang semakin aman dan nyaman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: