Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cara Mudah Identifikasi Pinjol Ilegal, Imbauan Langsung dari OJK dan Kominfo, Masyarakat Jangan Mau Dikibulin!

Cara Mudah Identifikasi Pinjol Ilegal, Imbauan Langsung dari OJK dan Kominfo, Masyarakat Jangan Mau Dikibulin! Kredit Foto: Unsplash/Rendy Novantino
Warta Ekonomi, Jakarta -

Cara termudah mengidentifikasi pinjol ilegal adalah mereka tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini disampaikan langsung oleh Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK. Kemudian, Tongam mengungkap ciri selanjutnya adalah pinjol ilegal memiliki alamat kantor yang berubah-ubah, dan nomer ponsel yang juga berubah-ubah.

Selain itu, pinjol ilegal juga memberikan pinjaman yang mudah hanya dengan KTP, tetapi peminjam dijebak dengan bunga dan denda yang tinggi. Pinjol ilegal juga selalu memaksa peminjam untuk mengizinkan mereka ke data kontak di ponsel kita. Tongam mengatakan kehadiran pinjol ilegal sangat merugikan, baik secara materil maupun immateril seperti meneror dan mengintimidasi.

Samuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo mengungkap bahwa tugas dari Kominfo adalah memblokir konten-konten yang menawarkan pinjol ilegal. Lebih lanjut, Tongam memberikan kontak pengaduan pinjol legal dapat ke Contact Center OJK 157, atau WhatsApp OJK ke 081 157 157 157. Sementara untuk pinjol ilegal bisa ke email [email protected].

Baca Juga: Cara Cerdas Milenial Kelola Keuangan, Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal!

Tongam mengimbau masyarakat yang sudah diteror oleh pinjol ilegal dan dirugikan secara materil, dapat langsung mengadukan ke kantor polisi. Sementara itu, dari Kominfo dapat melapor ke aduankonten.id. Di PlayStore atau AppStore, pinjol yang legal sudah memiliki tanda perizinan dari OJK.

Meski demikian, OJK akan terus memantau aplikasi-aplikasi pinjol tersebut, di mana jika melanggar ketentuan akan dicabut perizinannya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan pinjol yang legal ataupun ilegal ke kepolisian karena pasti ada sanksi yang menyertai mereka. Dari setiap laporan tersebut, akan diproses dilakukan validasi, verifikasi hingga sanksi jika laporan tersebut benar adanya. Jika langsung terbukti sebagai pinjol ilegal, mereka akan langsung diblokir oleh Kominfo.

Pada tahun 2021, ada sekitar 7.000 pengaduan yang diterima OJK terkait pertanyaan soal pinjol legal dan ilegal, masalah bunga yang tinggi hingga alamat kantor pinjol tersebut. Ada juga pelaporan dan pengaduan yang menerima teror hingga mendapat transferan uang padahal tidak meminjam. Jenis laporan ini termasuk pelaporan berat hingga OJK akan langsung mengadukan ke kepolisian dan meminta pemblokiran dari Kominfo. Hingga tanggal 29 November 2021, ada sekitar 5.000 kasus pinjol yang ditangani Kominfo. Kominfo wajib melakukan pemblokiran pada pinjol ilegal.

OJK juga mengimbau masyarakat bahwa tawaran pinjol melalui kontak pribadi seperti SMS dan WhatsApp adalah ilegal. Ini karena pinjol yang legal dilarang melakukan pemasaran di SMS atau WhatsApp. Selain itu juga OJK mengimbau agar masyarakat TIDAK MENGUNDUH LINK yang didapat dari SMS atau WhatsApp. OJK dan Kominfo bekerja sama dengan Google untuk memberantas pinjol ilegal.

Lebih lanjut, Kominfo mengimbau masyarakat untuk membaca panduan sebelum mengunduh aplikasi apapun, terlebih pinjol. Paling tidak, bacalah perihal data privasi aplikasi tersebut dan bagaimana mereka mengelola data pribadi kita. Pasalnya, pinjol ilegal sudah pasti meminta kita mengizinkan mereka mengakses data kontak di ponsel. Ini karena pinjol ilegal akan menyebarluaskan data pribadi kita.

Imbauan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Mahfud MD untuk masyarakat agar tidak membayar pinjol ilegal dibenarkan oleh OJK sebagai upaya pemberantasan pinjol ilegal. Terkait peminjam yang telat melakukan pembayaran di pinjol, bukan OJK yang akan mem-blacklist mereka, tetapi mereka akan dimasukkan ke daftar hitam asosiasi fintech.

Maraknya pinjol ilegal di masyarakat dimulai dari ketidaktahuan masyarakat akan pinjol ini, sementara mereka membutuhkan uang. Kemudian, adanya kesulitan memenuhi kebutuhan sehingga harus meminjam pinjol lagi. Selain itu, OJK juga mengakui adanya kebiasaan masyarakat yang kerap meminjam di luar kemampuan mereka. Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar tidak meminjam uang ke pinjol untuk membayar pinjol lainnya.

Jika masyarakat mendapat ancaman dari penagih pinjol, langkah yang harus dilakukan adalah melapor ke kepolisian. Ini karena pinjol yang legal harus menjamin keamanan data pribadi peminjam. Karena itulah OJK mengimbau agar masyarakat cerdas meminjam dengan cek dan ricek pinjol di website OJK. Kominfo juga mengimbau masyarkat di era digital agar senantiasa menjaga data pribadi, termasuk kode OTP yang hanya boleh diketahui diri sendiri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: