Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Pemda dan Tenaga Pendidik Bersinergi, KemenPPPA: Ciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak

Dorong Pemda dan Tenaga Pendidik Bersinergi, KemenPPPA: Ciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt. Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Rini Handayani menekankan pentingnya menciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) guna mempersiapkan generasi muda yang berkualitas. Hal itu diwujudkan dengan melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah untuk dapat memahami perspektif hak anak sehingga mampu mengimplementasikan SRA dengan baik.

“Satuan pendidikan ramah anak merupakan hal penting untuk diwujudkan karena delapan jam atau sepertiga kehidupan anak sehari-hari berada di sekolah. Maka dari itu, negara perlu memastikan anak-anak terlindungi dari berbagai hal yang membahayakan dan anak dapat berkembang secara optimal sebagai generasi penerus bangsa,” tutur Rini dalam Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) dan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang dilakukan secara daring Senin(26/12/20222)

Baca Juga: Siap Kawal Agenda Utama Jokowi, Moeldoko: KSP Akan Mengambil Peran Strategis di Tahun 2023

Namun lebih jauh Rini menjelaskan fakta menunjukkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan belum dilakukan secara optimal, masih terdapat diskriminasi, kekerasan, bullying dan keterbatasan akses bagi anak untuk memperoleh pendidikan. Oleh sebab itu, partisipasi tenaga pendidik, pemerintah, dan stakeholder terkait perlu untuk ditingkatkan dalam mewujudkan SRA. 

Dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di satuan pendidikan, Rini mendorong penerapan pilar, prinsip, konsep, dan komponen yang ada dalam SRA bisa diaplikasikan ke tiap-tiap sekolah melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Hal itu diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat, asri, dan nyaman, serta mampu meningkatkan partisipasi peserta didik/anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, mekanisme, dan pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di satuan pendidikan.

Baca Juga: Mengenang Fatmawati Soekarno, Menteri PPPA: Perjuangannya Perlu Diteladani Bersama

Rini juga mendorong Pemerintah Daerah untuk turut serta memfasilitasi terselenggaranya SRA melalui pembiayaan pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. Hal itu senada dengan mandat Konvensi Hak Anak di Pasal 28 yang mengamanatkan negara terlibat dalam mewujudkan hak atas pendidikan anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: