Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Semakin Mudah Ambil BPKB di BAF!

Semakin Mudah Ambil BPKB di BAF! Kredit Foto: BAF
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mendapati barang impian yang dicicil telah lunas, tentu hal yang menggembirakan. Namun ternyata, tidak sedikit konsumen yang sering luput untuk segera mengambil Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) saat cicilan sudah lunas. Padahal, dokumen ini penting selain sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan dan jaminan bahwa kendaraan tersebut terdaftar resmi di wilayah hukum Indonesia, BPKB juga bisa digunakan sebagai agunan pinjaman serta perpanjangan STNK setiap 5 tahun sekali.

Sebagai Perusahaan Pembiayaan khusus Motor Yamaha No.1 di Indonesia*, BAF memberikan kebijakan kepada konsumennya dalam hal penitipan BPKB bagi kendaraan yang sudah lunas, maksimal 30 hari kalender sejak pelunasan. Di hari ke-31, biaya penitipan BPKB akan dikenakan sebesar Rp2.500,- per harinya. Nah, untuk menghindari adanya denda penitipan BPKB, yuk segera ambil BPKB-mu di Kantor Jaringan BAF terdekat, ya.

Lagi mager keluar rumah atau antre di Kantor Jaringan BAF? Tenang, BAF kini punya terobosan baru dengan meluncurkan layanan Pengambilan BPKB via Kurir. Layanan ini memudahkan kamu untuk bisa mendapatkan BPKB kendaraan yang sudah lunas tanpa harus keluar rumah.

Dalam rangka meningkatkan kepuasan konsumennya, BAF memberikan pilihan untuk konsumen agar bisa tetap mendapatkan BPKB kendaraannya dengan cepat, praktis, dan contactless. Saat ini, BAF telah bekerja sama dengan jasa pengiriman SAP dan SiCepat sebagai rekanan resmi BAF yang akan mengantarkan BPKB hingga sampai di tempat tujuan. Yuk, simak caranya:

  • Buka aplikasi BAF Mobile yang bisa kamu unduh secara gratis di Google PlayStore dan App Store
  • Registrasikan dirimu dengan mengisi data diri secara lengkap
  • Pilih Pengambilan BPKB pada Layanan BAF di homepage, atau bisa pilih Akun lalu klik Pengambilan BPKB
  • Pastikan kamu baca terlebih dahulu S&K Pengambilan BPKB-nya, lalu klik Saya Setuju
  • Pilih Nomor Kontrak aktif yang terdaftar
  • Pada Jenis Pengambilan, pilih Pengambilan BPKB via Kurir
  • Pada Penerima BPKB, pilih opsi yang diinginkan, selanjutnya pada Jenis Alamat pilih Alamat Sesuai KTP atau Alamat Tempat Tinggal Terkini dan pastikan alamat diisi secara lengkap ya!
  • Pada Pilihan Ekspedisi, pilih ekspedisi pengiriman yang bekerja sama dengan BAF kemudian klik Pilih Pengiriman untuk memilih jenis pengiriman sesuai dengan kebutuhan
  • Tahap berikutnya, upload Foto KTP, Foto Selfie dengan KTP, dan Bukti Pembayaran Cicilan Terakhir, lalu klik Kirim

Kamu akan menerima notifikasi bahwa pengajuan pengiriman BPKB berhasil melalui email yang terdaftar pada aplikasi BAF Mobile dan juga melalui Pesan yang ada di menu aplikasi BAF Mobile.

Selanjutnya, kamu akan menerima notifikasi untuk melakukan pembayaran melalui virtual account. Jika pembayaran sudah dilakukan dan berhasil diverifikasi oleh BAF, BPKB akan segera dikirimkan ke alamat tujuan. Kamu juga bisa melacak pengiriman BPKB secara live melalui menu Pesan di aplikasi BAF Mobile. Jika BPKB sudah sampai, kamu juga akan mendapatkan notifikasi yang berisi informasi BPKB sudah tiba di alamat tujuan pada menu Pesan. Untuk konfirmasi penerimaan BPKB, silakan klik Pesanan Saya pada menu Akun, kemudian klik Pesanan Diterima, dan voila, BPKB-mu kini sudah ada di tangan!

Selain layanan Pengiriman BPKB via Kurir di BAF Mobile, BAF juga menghadirkan layanan Reservasi Online BPKB yang dapat dinikmati melalui BAF Mobile. Layanan ini bertujuan agar kamu bisa memilih waktu yang sesuai untuk mengambil BPKB. Saat ini layanan Reservasi Online BPKB hanya dapat dinikmati oleh konsumen yang memilih layanan Pengambilan Sendiri.

Langkah-langkah yang dilakukan untuk reservasi online BPKB masih sama dengan Pengambilan via Kurir, namun pada Jenis Pengambilan pilih Pengambilan Sendiri. Untuk pengambilan sendiri, konsumen cukup membawa kartu identitas, bukti pembayaran cicilan terakhir, dan menunjukkan STNK.

Selain Pengambilan Sendiri, BAF juga memberikan layanan Pengambilan dengan Surat Kuasa. Konsumen dapat memberikan kuasa kepada pihak ketiga untuk datang langsung ke Kantor Jaringan BAF mengambil BPKB kendaraan miliknya yang telah lunas. Untuk pengambilan BPKB dengan surat kuasa, selain kartu identitas konsumen, bukti pembayaran cicilan terakhir, dan menunjukkan STNK, penerima kuasa juga wajib menunjukkan kartu identitasnya, Kartu Keluarga (KK), surat pernyataan bermaterai asli dari pemberi kuasa, serta surat pernyataan bermaterai dari penerima kuasa yang diisi pada saat berada Kantor Jaringan BAF.

Jika penerima kuasa tidak dalam satu KK dengan pemberi kuasa, maka akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp150 ribu untuk konsumen yang mengajukan produk pembiayaan motor baru Yamaha, motor bekas, dan BAF Dana Syariah, serta biaya Rp300 ribu untuk konsumen yang mengajukan produk pembiayaan mobil baru.

Butuh informasi lebih lanjut terkait pengambilan BPKB di BAF? Hubungi BAF Care 1500750, SMS di nomor 087877800123, dan email ke [email protected].

Bagaimana, semakin mudah kan ambil BPKB di BAF?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: