Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Wanti-wanti ASEAN Didikte Junta Militer Myanmar

Indonesia Wanti-wanti ASEAN Didikte Junta Militer Myanmar Kredit Foto: AP Photo/Aijaz Rahi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia dan Malaysia sepakat bahwa Lima Poin Konsensus (5PC) soal Myanmar adalah rujukan keterlibatan Badan PBB Asia Tenggara (ASEAN) dengan junta militer di Myanmar.

Hal ini dibahas dalam pertemuan Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Zambry Abdul Kadir dan Menlu RI Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Indonesia Maju Jadi Keketuaan ASEAN, Menlu Retno: Situasi Myanmar Tak Akan Jadi Hambatan!

"Indonesia dan Malaysia memiliki posisi yang sama tentang pentingnya implementasi 5PC dan 5PC harus menjadi satu-satunya rujukan keterlibatan ASEAN dengan junta militer di Myanmar," ujar Menlu Retno dalam konferensi pers bersama di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI, Kamis.

Menurut Menlu Retno dalam mekanisme ASEAN, hanya dikenal satu alur dalam keterhubungan dengan Myanmar, yaitu dengan rujukan utama implementasi 5PC. "Tidak ada jalur lainnya," katanya.

Ia menegaskan bahwa ASEAN tidak boleh didikte oleh junta militer di Myanmar. "Indonesia dan Malaysia akan bekerja sama untuk memastikan bahwa situasi di Myanmar tidak akan menghambat agenda pembangunan masyarakat di ASEAN, dan ASEAN akan selalu bersama rakyat Myanmar," tukasnya.

Hal serupa diungkapkan Menlu Zambry mengenai Myanmar. Ia menegaskan bahwa 5PC yang dicapai para pemimpin ASEAN kekal sebagai rujukan mutlak ASEAN.

"Ini harus dilaksanakan secara keseluruhan. Dan bahwa kerja-kerja ASEAN tidak boleh boleh ditentukan oleh junta tentera Myanmar. Dalam hal ini Malaysia dan Indonesia akan bekerja sama untuk memastikan keadaan di Myanmar tidak akan menjejaskan pembinaan agenda Komuniti di ASEAN," kata Menlu Zambry.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: