Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Jokowi Disebut Terlalu Memaksakan: Apakah Dia Lupa Bahwa Indonesia Adalah...
Sebagaimana diketahui, sebelumnya UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan haru direvisi.
“Dengan penerbitan Perppu tersebut sama saja pemerintah sedang membangkang terhadap keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” ungkapnya.
Achmad juga mengungkapkan sedari awal UU ini dibuat memang menimbulkan sejumlah masalah yang disoroti tajam. UU ini menurut Achmad hanya menguntungkan kelompok tertentu saja.
“Dari awal penyusunan UU Ciptaker memang sudah mendapat penolakan yang luas dari masyarakat. Karena Undang-Undang Ciptaker itu dianggap hanya menguntungkan kelompok pemodal dan merugikan tenaga kerja,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement