Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Angkutan Penyeberangan Gugat Menhub, Gapasdap: Justru Kami Ingin Melindungi Masyarakat

Pengusaha Angkutan Penyeberangan Gugat Menhub, Gapasdap: Justru Kami Ingin Melindungi Masyarakat Kredit Foto: Mochamad Ali Topan

Soal kenaikan tarif 20 persen untuk jasa angkutan penyeberangan, Khoiri secara tegas mengatakan  bahwa kenaikan itu diakibatkan ketidakstabilan ekonomi dan beranggapan akan memicu kenaikan harga barang di masyarakat. "Kami juga memiliki perhitungan terkait dampak tersebut," singkatnya.

Khoiri mencontohkan, truk pengangkut beras 30 ton di lintas Merak-Bakauheni, tarifnya saat ini adalah Rp974.278. Jika tarifnya naik 20 persen, tarifnya menjadi Rp1.169.133 atau naik sebesar Rp194.855 sehingga per kg beras akan mengalami kenaikan harga sebesar Rp6,4 saja atau jika harga beras adalah Rp10.000/kg, kenaikannya hanya sebesar 0,064 persen saja.

Baca Juga: Kemenhub Operasikan Penerbangan Perintis di Dabo Singkep, Ini Rutenya!

Bahkan, jika tarif angkutan penyeberangan dinaikkan sesuai dengan kekurangan perhitungan yang seharusnya, yaitu 35,4 persen, dian menegaskan, dampaknya hanya 0,11 persen atau Rp11,4/ kg beras.

Harusnya pemerintah lewat Menhub, kata pria ini, bisa memahami bahwa jumlah transportasi publik dan logistik yang menggunakan ferry jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang tidak menggunakan angkutan ferry. Misal lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan yang terpadat, dalam satu hari sekitar menyeberangkan 5 ribu kendaraan truk termasuk bus, sedangkan jumlah truk yang ada di Indonesia sekitar 6,5 juta unit dan jumlah bus sekitar 200 ribu unit. Jadi yang menggunakan angkutan penyeberangan tidak lebih dari 0.07 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa di samping jumlahnya jauh lebih sedikit, juga dampak kenaikannya terhadap harga barang sangat kecil sehingga dampak kenaikan tarif ferry terhadap kenaikan inflasi atau harga barang menjadi jauh lebih kecil secara total kendaraan yang ada di Indonesia.

"Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa dampak kenaikan tarif angkutan penyeberangan terhadap kenaikan harga barang adalah sangat kecil. Jadi tidak benar jika dampaknya akan membebani masyarakat," pungkas Khoiri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: