Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU PPRT Perjuangkan Hak dan Kewajiban bagi Pekerja, Pemberi, dan Penyalur Kerja

RUU PPRT Perjuangkan Hak dan Kewajiban bagi Pekerja, Pemberi, dan Penyalur Kerja Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembentukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bukan hanya untuk melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Namun, juga memberikan kerangka regulasi terkait hak dan kewajiban bagi pekerja, pemberi kerja, dan penyalur PRT.

"Ini sesuai dengan salah satu agenda prioritas Presiden di tahun 2023, yaitu penguatan perlindungan hukum, sosial, politik dan ekonomi untuk rakyat," kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: KSP Dukung Peritel Modern Indonesia Memperluas Usahanya ke Luar Negeri

Jaleswari menegaskan, Kantor Staf Presiden selalu bersedia untuk mengawal pembentukan RUU PPRT yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2023 sebagai RUU inisiatif DPR RI, yaitu dengan mendorong kolaborasi secara paralel, baik antarkementerian dan lembaga, maupun dengan organisasi masyarakat sipil.

"Kolaborasi ini dilakukan melalui Gugus Tugas yang melibatkan delapan kementerian dan lembaga. Gugus tugas ini diharapkan dapat melanjutkan keberhasilan pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.

Dalam hal ini, kinerja gugus tugas percepatan pembentukan RUU PPRT telah menghasilkan strategi komunikasi publik dan komunikasi politik serta menerima masukan dari organisasi masyarakat sipil.

Sebagai informasi, Kantor Staf Presiden menerima audensi dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Rabu (4/1). Pada kesempatan itu, Sri Siti Marni sebagai salah satu perwakilan Pekerja Rumah Tangga menyampaikan keinginannya agar pembentukan RUU PPRT bisa segera terwujud. Terlebih, ia pernah mengalami tindak kekerasan dalam bekerja.

"Adanya UU PPRT dapat memberikan perlindungan agar teman-teman yang lain tidak mengalami apa yang saya alami. Kami mengharap dukungan Presiden untuk percepatan pembentukan RUU PPRT," ucap Sri Siti Marni.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: