Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Onar Satu Istana Presiden Korea Selatan, Drone Korea Utara Tembus Zona 'Haram'

Bikin Onar Satu Istana Presiden Korea Selatan, Drone Korea Utara Tembus Zona 'Haram' Kredit Foto: Reuters/Yonhap
Warta Ekonomi, Seoul -

Sebuah pesawat tak berawak Korea Utara dikonfirmasi memasuki zona larangan terbang dengan radius 3,7 kilometer di sekitar kantor Presiden Yoon Suk-yeol di Seoul bulan lalu. Pengumuman ini menepis bantahan otoritas pertahanan Korsel tentang insiden ini.

Pesawat tak berawak itu termasuk di antara lima kendaraan udara tak berawak yang dikirim Korut melintasi Garis Demarkasi Militer yang memisahkan kedua Korea pada 26 Desember lalu.

Baca Juga: Ingin Tingkatkan Kompetensi Penelitian, Kalbe Farma Suntik US$10 Juta untuk Perusahaan Korea

Militer Korea Selatan gagal menembak jatuh drone-drone tersebut yang menimbulkan pertanyaan tentang postur pertahanan udaranya.

"Itu (drone) terbang sebentar ke tepi utara zona, tetapi tidak mendekati fasilitas keamanan utama," kata pejabat militer seperti dilansir Kantor Berita Yonhap News Agency, Kamis (5/1/2023).

Fasilitas itu mengacu pada area keamanan yang disebut "P-73." "Tapi saya ingin mengklarifikasi bahwa tidak ada masalah terkait keamanan kantor kepresidenan di Yongsan," kata pejabat itu menekankan.

Menteri Pertahanan Korsel Lee Jong-sup pada Rabu (4/1/2023) melaporkan tentang masuknya drone ke zona kepresidenan. Ia menerangkan kemudian tentang langkah-langkah kontra-drone, seperti rencana untuk mengamankan drone yang menghindari radar dan sistem "pembunuh drone".

Sebelumnya, Kepala Staf Gabungan menolak laporan media yang menimbulkan spekulasi bahwa pesawat tak berawak itu menembus zona tersebut.

Juru bicaranya, Kolonel Lee Sung-jun, bahkan menyatakan penyesalan dalam sebuah pernyataan yang menolak laporan tersebut dan menyebutnya tidak benar dan tidak berdasar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: