Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Pekanbaru Amankan 400.000 Batang Rokok Ilegal di Awal Tahun 2023

Bea Cukai Pekanbaru Amankan 400.000 Batang Rokok Ilegal di Awal Tahun 2023 Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 400.000 batang rokok ilegal pada Rabu (4/1/2023) lalu di Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai itu diamankan dan dibawa oleh petugas ke Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Tommy Hutomo, mengatakan penindakan ini bermula dari informasi masyarakat pada hari tersebut akan ada sarana pengangkut yang diduga membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai dari Kampar menuju Rokan Hulu.

Baca Juga: Pemilik Warung Kompak Tolak Usulan Larangan Penjualan Rokok Batangan

"Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru segera menyusun strategi dan menuju lokasi pencegatan. Pada pukul dua dini hari didapati mobil membawa 40 karton berisi 400.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai. Dalam penindakan ini Bea Cukai Pekanbaru telah mencegah kerugian negara senilai Rp331.138.000," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/1/2023).

Menurutnya, rokok-rokok tersebut tidak memenuhi kewajiban cukai, rokok yang tidak dilekati pita cukai tidak memiliki quality control atau pemastian kualitas produk sehingga dapat membahayakan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 54 berbunyi:

Baca Juga: Penjualan Rokok Ketengan Dilarang, Yakin tuh Bisa Kurangi Konsumsi Rokok?

"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dana tau pidanan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."

"Penindakan ini menjadi salah satu wujud komitmen Bea Cukai Pekanbaru dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector yaitu sebagai pelindung masyarakat dari barang ilegal," tutup Tommy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: