Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang menyebut bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja bisa membuka celah dilakukannya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mengenai hal ini Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan,menyebut proses pemakzulan tak bisa dilakukan dengan mudah karena harus melalui beberapa tahapan yang diatur di dalam UUD 1945.
“Kita menghormati pendapat Pak Jimly yang merupakan pendapat personal. Sebagai profesor yang amat terpelajar, kita amat menghormati. Namun proses pemakzulan itu ada tahapannya, tidak semudah itu. Tentu diatur dalam UUD 1945,” kata Irfan dilansir dari Republika, Jumat (6/1/2022).
Irfan pun tak mempersoalkan adanya potensi pemakzulan terhadap Presiden pascaditerbitkannya Perppu Cipta Kerja. Namun, ia meminta agar masyarakat menunggu pembahasan di DPR.
“Silakan nanti apakah wacana yang digelindingkan Prof Jimly itu memenuhi syarat bertentangan UUD 1945. Itu kita uji dalam DPR Apakah cukup unsur Prof Jimly mengatakan itu karena diatur dalam UUD 45 Pasal 7A dan 7B,” ujarnya.
Perppu Cipta Kerja diterbitkan Presiden Jokowi dengan alasan kegentingan untuk mengantisipasi kondisi global, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, hingga dampak dari perang Ukraina dan Rusia. Irfan mengatakan, alasan kegentingan ini nantinya akan diuji oleh DPR sebelum memberikan persetujuan atau penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Kendati demikian, menurut dia, alasan kegentingan dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja ini sudah memenuhi unsur.
“Kegentingan ini nanti diuji di DPR. Frasa itu diuji di DPR disampaikan (pemerintah) di DPR dengan argumentasi dan penjelasannya. Nantinya DPR akan melihat urgensinya itu. Itu kita lihat, tinggal di DPR lah kita menunggu,” ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement