Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli Hukum Pidana M Sholehuddin: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Rionald Anggara Soerjanto

Ahli Hukum Pidana M Sholehuddin: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Rionald Anggara Soerjanto Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang kasus penggelapan kasus penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia dengan Terdakwa Rionald Anggara Soerjanto

kembali digelar dengan agenda sidang mendengarkan penjelasan ahli hukum pidana.

Dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat menghadirkan ahli hukum pidana dan kriminolog yang juga dosen Fakultas Hukum Ubhara Surabaya Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., pada Rabu (4/1/2023).

Terkait dengan unsur tindak pidana penggelapan dalam pasal 374 KUHP, Sholehuddin menyatakan “Tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja terkait dengan delik pekerjaan, yang merupakan subyek hukumnya harus memiliki hubungan pekerjaan. Harus memiliki unsur hukum pidana delik sengaja dan delik melawan hukum, harus dibuktikan dalam persidangan. Harus dibuktikan dengan unsur sengaja ingin memiliki dan menguasai barang milik orang lain.”

Unsur-unsur delik pelanggaran dengan pembuktian bahwa Terdakwa harus ada hubungan pekerjaan secara formal seperti tertulis/kontrak, slip gaji, terdaftar sebagai karyawan/pegawai serta administrasi lainnya yang bisa menjadi bukti formal.

Menaggapi hal tersebut kuasa hukum terdakwa Henry mengatakan, “Sejak awal Terdakwa tidak pernah secara formal diangkat menjadi Direktur, Terdakwa tidak pernah diminta persetujuannya, tidak pernah ada kontrak kerja, Terdakwa tidak pernah mengetahui, tidak pernah menerima gaji dari PT tersebut dan tidak pernah didaftarkan dalam akta perusahaan ke Ditjen AHU. Lalu bagaimana dengan keabsahan legalitas tersebut?.”

"Tidak sah dan tidak valid" tegas Sholehuddin. Sehingga alat bukti yang ada tidak memenuhi kualifikasi pasal 372 maupun pasal 374, karena tidak terdapat hubungan pekerjaan sebagaimana dinyatakan dalam persidangan. Uang fee terhadap reseller juga dari PT langsung dibayarkan dari PT kepada reseller, Terdakwa tidak pernah memegang uang tersebut sehingga tidak memenuhi unsur penggelapan.

Selanjutnya Henry meminta pendapat dari ahli terkait dengan unsur penipuan dalam pasal 378 KUHP.

Sholehuddin menjelaskan bahwa prinsip hukum pidana tidak membuat normanya sendiri, karena berdasarkan hukum-hukum lainnya dari perdata, administrasi, niaga atau tata usaha negara. Jika diawali dari perjanjian hukum perdata, contohnya seperti Perjanjian Kerja sama antara Reseller dengan PT yang bersangkutan, maka seharusnya diselesaikan secara hukum perdata.

Sholehuddin mengatakan “Ditinjau dari aspek hukum pidana, dibangun atas dasar hukum perdata karena itikadnya perjanjian. Lalu pembayaran fee kepada para reseller itu menjadi hak pribadi para reseller.”

Menurutnya, perbuatan unsur delik pidana Pasal 378 yang harus dibuktikan adalah apakah adanya kesengajaan untk dimiliki oleh Terdakwa yang dinilai melawan hukum ?. Terdakwa tidak dapat dikenakan pasal 378 KUHP, atau memenuhi unsur menguasai memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum karena tidak memenuhi modus , diantaranya: 

1. Melakukan tipu muslihat.

2. Adanya rangkaian kata-kata bohong.

3. Menggunakan nama palsu, atau keadaan palsu.

4. Menggerakkan orang lain menyerahkan uang/piutang.

Para reseller mempunyai Perjanjian Kerja sama yang valid dengan perusahaan, di tandatangani oleh lebih dari satu orang yang mewakili perusahaan, dapat dibuktikan menggunakan beberapa alat bukti bahwa Reseller sudah bekerja sesuai Perjanjian Kerjasama maka dari itu berhak mendapatkan hak mereka berupa fee, lantas perusahaan pun sudah mendapatkan hasil yang banyak dari hasil kerja para reseller, lalu setiap pembayaran ke reseller pun harus melalui beberapa process administrasi dan harus di tandatangani lebih dari empat orang. Tidak ada Reseller rekayasa dalam hal ini.

Perbuatan pelanggaran hukum mengandung unsur pasal 378 KUHP, masuk delik material murni, dimana membuat situasi kepalsuan dengan rangkaian kata-kata bohong yang mengakibatkan penyerahan uang yang dianggap perbuatan penipuan. Perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 378 KUHP.

Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  mendakwa Rionald Anggara Soerjanto bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: