Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikuti Instruksi Jokowi, Mendagri Tito Beberkan Manuver Kemendagri Guna Sukseskan Pemilu 2024

Ikuti Instruksi Jokowi, Mendagri Tito Beberkan Manuver Kemendagri Guna Sukseskan Pemilu 2024 Kredit Foto: Kemendagri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di DPR. Mendagri menjabarkan dukungan yang diberikan pemerintah pusat dan pemda.

Terkait dukungan di bidang hukum, misalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengawal terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca Juga: Ganjar dan Puan Kena Getahnya, Loyalis Jokowi Sudah Murka Sama Megawati: Saya Tak Akan Memilih PDIP!

Kemudian untuk dukungan di bidang keuangan, Mendagri menyinggung soal arahan Presiden. Dia mengatakan, Presiden meminta kepada KPU untuk bekerja dengan efektif dan efisien, utamanya dalam mengelola anggaran Pemilu. Terlebih di tengah situasi ekonomi global yang kurang sehat akibat disrupsi ekonomi, adanya perang, hingga perlambatan pertumbuhan ekonomi yang turut berdampak pada kondisi keuangan nasional dan daerah.

“Ini juga kiranya menjadi pertimbangan agar setiap rupiah itu betul-betul digunakan secara efektif dan efisien,” ujar Mendagri.

Pemerintah juga telah mendorong Pemda untuk membentuk sekretariat dan mendukung sarana prasarana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 434 ayat (2) huruf a dan huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017. Upaya itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Kemendagri Nomor 900.1.9/8968/SJ, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/9028/SJ, dan Surat Kemendagri Nomor 900.1.9/9095/SJ.

Pemerintah melalui Kemendagri juga memberikan data kependudukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu berupa Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan kepada KPU pada 14 Oktober 2022. Selain itu, diserahkan pula Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan kepada KPU pada 14 Desember 2022.

Baca Juga: Kanjuruhan dan KM 50 Tak Dianggap Pelanggaran HAM Berat, Jokowi Disorot Tajam: Semuanya...

Data yang diserahkan tersebut tersebar di 38 provinsi termasuk Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, 514 kabupaten/kota dan 7.266 kecamatan. Mendagri meminta data yang diberikan tersebut agar dijaga dengan baik sehingga tidak disalahgunakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: