Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yakin Bisa Kebut Penguatan Desa, Gus Halim Wajibkan Seluruh Kebijakan Jajaranya Berbasis Data

Yakin Bisa Kebut Penguatan Desa, Gus Halim Wajibkan Seluruh Kebijakan Jajaranya Berbasis Data Kredit Foto: Kemendes PDTT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menginstruksikan jajarannya setiap penyusunan program untuk desa wajib berbasis data. Pemutakhiran data desa yang dimulai sejak 2021 harus jadi pijakan agar pembangunan desa tepat sasaran.

“Paradigma kerja berbasis data harus benar-benar menyatu dengan semangat organisasi ini,” kata Gus Halim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Implementasikan Data SDGs Desa, Gus Halim Dorong Bantul Jadi Haluan dalam Turunkan Kemiskinan

Gus Halim mengatakan saat ini Kementerian Desa memiliki banyak data yang saling terkait. Oleh karena itu, seluruh pejabat dan staff harus bisa memanfaatkan data serta memastikan kegunaannya untuk program kementerian.

"Selain pastikan pembenahan pengelolaan data, yang harus kita pastikan semua pejabat dan staf, harus memiliki kemampuan yang sangat baik membaca data, menyadari interdependensi data, serta memastikan penggunaannya," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Data besar yang disebut Gus Halim mulai dari pemutakhiran IDM berbasis SDGs Desa yang menghasil profil desa, konvergensi stunting di desa, keuangan desa, data BUM Desa dan BUM Desa Bersama, data hasil pembangunan lingkungan desa, rukun tetangga, keluarga dan individu, catatan harian kerja 34 ribu pendamping desa, serta data harian yang dikumpulkan tim Sapa Desa.

“Ketersediaan data harus juga dibarengi dengan kemampuan membaca data, berikut kesadaran kita terhadap interdependensi antara data, serta pemanfaatan data dalam penyusunan program dan kegiatan,”ujarnya.

Menurutnya, data yang sudah terintegrasi tersebut harus dapat dikelola agar dapat dimengerti dan dipahami semua orang untuk dijadikan pijakan program ke depannya.

“Harus dipastikan semua stakeholder desa, semua unit kerja, benar-benar yakin dan percaya atas data yang kita kelola, mudah mendapatkan, sekaligus mudah menggunakan,” tutur cicit Pendiri NU Kiyai Bisri Syansuri tersebut.

Baca Juga: Kanjuruhan dan KM 50 Tak Dianggap Pelanggaran HAM Berat, Jokowi Disorot Tajam: Semuanya...

“Misalnya, data desa berbasis SDGs Desa dapat digunakan untuk mempercepat pengentasan daerah tertinggal, mengalirkan investasi ke desa, mengembangkan produk unggulan desa, meningkatkan indeks perdesaan, serta mempercepat kemajuan kawasan transmigrasi,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: