Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Ikhlas Dihukum, Putri Candrawathi Akui Kaget dengan Kelakuan Ferdy Sambo: Tidak Pernah Menyangka Suami Saya...

Sudah Ikhlas Dihukum, Putri Candrawathi Akui Kaget dengan Kelakuan Ferdy Sambo: Tidak Pernah Menyangka Suami Saya... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi mengaku tidak menyangka dengan perilaku suaminya, Ferdy Sambo.

Ketika ditanya oleh hakim soal perkataan yang ingin disampaikan terkait meninggalnya Yosua di dalam peristiwa pembunuhan ini, Putri juga menyebut sudah ikhlas untuk ditersangkakan.

Baca Juga: Komisi III: KY Perlu Gali Motif Wanita Rekam Diduga Hakim Wahyu Curhat Kasus Sambo

"Saya adalah korban kekerasan seksual dan penganiaya dari saudara Yosua, tetapi, saya harus ditersangkakan seperti ini, tetapi saya sudah mengikhlaskan, Yang Mulia," ujar Putri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Selain menyampaikan bahwa dirinya ikhlas telah ditersangkakan, Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dari Yosua. Dalam permohonan maafnya, Putri mengatakan bahwa dirinya tidak menyangka Ferdy Sambo akan bertindak sejauh ini.

"Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan seemosi dan bertindak sejauh ini, karena saya tahu suami saya sangat mencintai seragam cokelatnya dan institusi Polri," kata Putri.

Lebih lanjut, Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maaf kepada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, beserta keluarga masing-masing terdakwa.

"Saya hanya berharap dan selalu mendoakan semoga yang terbaik selalu ada dalam keluarga mereka masing-masing," ucap Putri.

"Saya hanya berdoa agar saya bisa dikuatkan untuk segera berkumpul bersama anak-anak saya kembali," tuturnya.

Baca Juga: Klaim Putri Candrawathi: Setelah Melakukan Perbuatan Keji, Brigadir J Diminta untuk Resign

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/1/2023) ini, Putri Candrawathi diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, terdapat empat terdakwa lain yang terlibat di dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: