Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Presiden Jokowi Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang

Tok! Presiden Jokowi Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam UU P2SK ini, terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. UU ini akan menggantikan 17 Undang-Undang terkait dengan sektor keuangan, yang telah berlaku selama 30 tahun lamanya.

Baca Juga: Demokrat Jabarkan Alasan Tolak Revisi UU Ciptaker, AHY: Ada 4 Kelemahan!

UU No.4/2023 ini disebut sebagai ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah dan DPR menyepakati lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK.  

"Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik," paparnya, dalam keterangan resmi, Jumat (13/1/2023).

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

"Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan," lanjut Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyebut, setelah pengesahan UU P2SK oleh Presiden, pemerintah dan lembaga otoritas di sektor keuangan akan menyusun peraturan pelaksanaan, yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan Peraturan LPS. 

"Seluruh peraturan pelaksanaan akan disusun dalam waktu 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan," kata Sri Mulyani.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: