Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habis Dapat Restu Jokowi, Yusril Tiba-tiba Dukung Kubu Megawati Soal Sistem Proporsional Tertutup

Habis Dapat Restu Jokowi, Yusril Tiba-tiba Dukung Kubu Megawati Soal Sistem Proporsional Tertutup Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra

Yusril mengatakan, terdapat sejumlah alasan mengapa PBB mendukung sistem proporsional tertutup. Pertama, sistem proporsional terbuka membuat rakyat bingung karena bisa mencoblos caleg dan/atau partai. Kebingungan itu pada akhirnya membuat banyak surat suara tidak sah.  

Dia pun membantah anggapan bahwa sistem proporsional tertutup seperti 'membeli kucing dalam karung' lantaran pemilih hanya mencoblos partai. Menurutnya, dalam sistem proporsional tertutup memang rakyat hanya mencoblos partai, tapi di kertas suara tetap terpampang nama caleg. "Jadi rakyat bisa baca siapa calonnya," katanya.

Baca Juga: Rahasiakan Majunya Ganjar atau Puan, Megawati Ternyata Amati Lawan, Dua Skenario Dipersiapkan!

Kedua, sistem proporsional terbuka membuat partai politik tidak peduli soal kaderisasi. Demi mendulang suara, partai politik lebih memilih mengusung orang-orang yang punya popularitas atau punya uang banyak, dari pada kadernya sendiri. Alhasil, partai jadi seperti perusahaan. 

"Selama ini ... partai berdiri tidak jelas sejarahnya, tidak jelas peranannya, tiba-tiba dapat suara besar sekali ya karena rekrut siapa saja, kader bukan apa bukan, yang penting orang terkenal, artis, pelawak, dan mereka yang punya uang besar untuk membiayai kegiatan pemilu," ujar Yusril. 

Dengan sistem proporsional tertutup, lanjut dia, PBB ingin partai politik kembali menjadi wadah kaderisasi. Dengan begitu, seorang kader dididik terlebih dahulu sebelum diusung menjadi caleg. 

Ketiga, penerapan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2009, 2014, dan 2019 terbukti gagal menghasilkan anggota dewan yang mumpuni. Menurut Yusril, anggota dewan hasil tiga pemilu tersebut kinerjanya buruk dalam mengajukan rancangan undang-undang maupun mengawasi pemerintah.  

"Jadi percuma kita capek-capek pemilu menghasilkan anggota DPR dengan kualitas seperti itu, yang disebabkan oleh sistem proporsional terbuka," kata mantan menteri sekretaris negara itu. 

"Karena itu, kami ingin ini (sistem proporsional tertutup) dikembalikan oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya. Untuk diketahui, sistem proporsional tertutup diterapkan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.  

Baca Juga: Dukung Yusril Jadi Penerusnya, Jokowi Ngaku Sedang Balas Budi: Gantian, Enggak Ada Salahnya!

MK akan menggelar sidang lanjutan atas gugatan uji materi sistem pileg ini pada Selasa (17/1/2023) depan. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perkara itu, MK akan meminta keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: