Influencer Sentil 'Negara Sakit' soal Vonis Nadiem, Yusril: Kalau Terbukti Ya Dihukum
Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, masih memicu gelombang reaksi publik. Sejumlah tokoh hingga warganet mempertanyakan putusan tersebut, termasuk influencer Jerome Polin yang melontarkan kritik keras melalui media sosial.
"Gak terbukti bersalah, divonis dipenjara 10 tahun dan denda 800m. Kayaknya udah gak ada harapan buat orang benar di negara sakit ini," tulis Jerome, dikutip dari akun Threads.
Di tengah ramainya perdebatan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, perkara tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga peradilan.
"Kalau memang terbukti ya dihukum, kalau nggak terbukti ya dibebaskan saja," kata Yusril, dikutip dari Antara.
Yusril juga mengingatkan bahwa putusan terhadap Nadiem saat ini masih berada di tingkat pertama. Karena itu, terdakwa masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mengajukan banding apabila tidak menerima putusan majelis hakim.
Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Hukuman Nadiem Makarim Terancam Nambah Gegara Dugaan Ini
Ia meminta seluruh pihak menghormati tahapan hukum yang masih berlangsung dan menunggu proses tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Yusril turut menyinggung adanya satu hakim anggota yang menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dengan meminta Nadiem dibebaskan. Menurutnya, kondisi seperti itu merupakan hal yang lazim dalam praktik peradilan di Indonesia.
Ia menjelaskan, majelis hakim yang mengadili perkara Nadiem terdiri atas lima orang sehingga perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar. Hal serupa juga kerap terjadi dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
"Itu biasa dalam pengadilan kita dan apa pun yang diputuskan pengadilan, walaupun mungkin ada yang suka, tidak suka, pro dan kontra, tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati," tuturnya.
Baca Juga: Yusril: Kalau Ada Pelanggaran di Sidang Nadiem Makarim, Biar KY yang Menilai
Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: