Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendes PDTT: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Masyarakat Desa

Mendes PDTT: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Masyarakat Desa Kredit Foto: Kemendes PDTT
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Dalam hal ini, kades punya lebih banyak waktu untuk menyejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pilkades.

Baca Juga: Peringati 9 Tahun UU Desa, Mendes PDTT Gelar Selamatan Desa di Perbatasan Rote Ndao

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Gus Halim, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).

Menurut Gus Halim, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya, pembangunan akan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.

"Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan, bahkan sebelum saya jadi ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di Pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu," ujarnya.

Baca Juga: Gus Halim: UU Desa Daulatkan Desa Sebagai Subjek Pembangunan

Sehingga, lanjut Gus Halim, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktu menjabatnya ditambah.

Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa, namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pascapilkades.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: