Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendes PDTT: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Masyarakat Desa

Mendes PDTT: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Masyarakat Desa Kredit Foto: Kemendes PDTT

Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir karena pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), punya kewenangan memberhentikan.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Baca Juga: Implementasikan Data SDGs Desa, Gus Halim Dorong Bantul Jadi Haluan dalam Turunkan Kemiskinan

"Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi Kepala Desa," jelas Gus Halim.

Untuk diketahui, usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah, namun batas maksimal jabatan kades tetap sampai 18 tahun.

Baca Juga: Digitalisasi Pedesaan, Kemendes PDTT Gandeng Startup DoctorTool

Saat ini, usulan tersebut sedang digodok dan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang berusia sembilan tahun.

"Kita akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi 9 tahun meskipun dengan proses yang panjang," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: