Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendes PDTT Gus Halim Berharap RUU Desa Segera Masuk Prolegnas 2023

Mendes PDTT Gus Halim Berharap RUU Desa Segera Masuk Prolegnas 2023 Kredit Foto: Kemendes PDTT

Sejak saat itu, di setiap kesempatan bertatap muka dengan para kades di Indonesia, Gus Halim selalu menyampaikan gagasan tersebut untuk efektivitas pembangunan desa. Bahkan, di setiap kegiatan peresmian, selalu disematkan simbolisasi perjuangan periode kades sembilan tahun, seperti saat ia meresmikan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman Yogyakarta dengan simbol pemukulan gong sembilan kali.

"Karena saya menyadari betul Pak Lurah, penyelesaian ketegangan paska Pilkades itu memang cukup lama. Makanya kita perjuangkan agar bisa masuk Prolegnas segera," katanya saat launching Bumkamla di Puri Mataram, Sleman, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Pakar Kritisi Usulan Masa Jabatan Kepala Desa Sampai 9 Tahun: Tidak Perlu!

Menurut Gus Halim, mengubah masa jabatan Kades bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun tidak mempengaruhi masa jabatan secara keseluruhan.

"Sama-sama 18 tahun, hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya 2 periode yang sebelumnya bisa sampai 3 periode," katanya.

Baca Juga: Mendes Usulkan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi Sembilan Tahun

Seperti diberitakan, gagasan Gus Halim terkait penambahan masa jabatan kades jadi sembilan tahun terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mulai dari gabungan Apdesi seluruh Indonesia, DPR RI, hingga Presiden Joko Widodo mendukung penuh usulan tersebut.

Bahkan ribuan kades menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan kades yang saat ini 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: