Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendes Usulkan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi Sembilan Tahun

Mendes Usulkan Masa Jabatan Kepala Desa Jadi Sembilan Tahun Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendorong masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

“Masa jabatan kepala desa enam tahun kepala desa memang terlalu pendek,” Ujarnya saat launching Bumkalma Kabupaten Sleman di Puri Mataram, kemarin.

Halim menjelaskan masa jabatan kepala desa perlu diperpanjang karena masa bakti selama enam tahun tidak cukup untuk memastikan stabilitas pembangunan desa. Sebab dampak politik pemilihan kepala desa berlangsung lama.

“Hal itu dipicu dan persaingan dan gesekan perebutan jabatan kepala desa yang sering kali melibatkan antar keluarga, antar tetangga, atau pun antar teman dalam satu lingkaran. Situasi ini berbeda dengan konflik di level pilkada atau pilpres sekalipun,” tegasnya.

Gagasan ini pun diklaim mendapat dukungan dari kepala desa se Indonesia. Meskipun demikian, sifatnya masih usulan sehingga kepala desa maupun lurah harus tetap fokus untuk menyelesaikan tugas.

Selain periode kepala desa, Gus Halim sapaan akrabnya juga mengusulkan sistem lumpsum untuk pertanggungjawaban Dana Operasional Pemerintah (DOP) desa yang bersumber dari dana desa.

Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan kepala desa dengan dana operasional yang dikeluarkan.

"Ini sifatnya usulan karena yang berwenang Kemendagri. Kalau saya yang punya wewenang pasti sudah saya putuskan tiga bulan lalu," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: