Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

YLKI Mendesak Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen

YLKI Mendesak Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen segera dibahas. Apalagi, revisi aturan ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.

“Saat ini UUPK sudah masuk prolegnas, sehingga DPR perlu segera melakukan pembahasan amendemen UUPK untuk melindungi konsumen,” kata Ketua YLKI Tulis Abadi dalam Konferensi pers

Sejumlah poin diusulkan dalam revisi tersebut. Pertama, kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi bagian organ pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Paling Lambat 2024, Produk Makanan dan Minuman Wajib Kantongi Label Halal

Kedua, pengaturan barang dan jasa diatur dalam pasal yang terpisah. Anggota Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menilai pengaturan terkait jasa mengarah pada penyedia layanan atau service provider yang bisa dilakukan pelaku usaha maupun pihak profesional.

Ketiga, terkait klausul baku. Saat ini pengaturan tersebut terdapat dalam pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Sudaryatmo mengatakan, pengaturan klausul baku terkait isu legal yang mestinya ditangani Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi ini harus ada ketegasan terkait dengan apakah UU Perlindungan Konsumen didekati dengan isu trade, isu legal atau cross isu sehingga ada lintas kementerian,” ujar Sudaryatmo.

Keempat adanya perlindungan konsumen di era ekonomi digital. Dan kelima, penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: