Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awali Pekan Terakhir di Januari 2023, Harga CPO Tercatat Segini

Awali Pekan Terakhir di Januari 2023, Harga CPO Tercatat Segini Pekerja mengangkut kelapa sawit ke dalam truk di Desa Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Selasa (22/9/2020). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mencatat volume ekspor produk minyak sawit dan turunannya pada bulan Juli 2020 naik sebesar 13 persen menjadi 3,13 juta ton dari sebelumnya 2,76 juta ton dan ekspor produk olahan CPO naik sebesar 21,8 persen menjadi 1,97 juta ton dari sebelumnya 1,6 juta ton. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) tercatat sebesar Rp11.450/kg pada Selasa (24/1/2023). Jika dibandingkan Senin lalu, harga CPO awal pekan ini tercatat meningkat sebesar Rp145/kg atau 1,28 persen, dari sebelumnya Rp11.305/kg.

Melansir laman InfoSAWIT pada Rabu (25/1), untuk wilayah Dumai, harga CPO dibuka Rp11.510/kg dan terjadi Withdraw (WD) dengan penawaran tertinggi Rp11.400/kg. Lantas, harga minyak inti sawit mentah (crude palm kernel oil/CPKO) untuk wilayah Dumai ditetapkan Rp11.424/kg.

Baca Juga: Tutup Pekan Ketiga Januari 2023, Harga Rataan CPO Domestik Masih Turun

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan penghentian sementara Pungutan Ekspor dan kebijakan patokan Bea Keluar (BK) dua minggu sekali guna menghabiskan stok minyak sawit yang sebelumnya penuh.

Penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) periode 16-31 Januari 2023 adalah US$920,57/MT. Nilai ini meningkat sebesar US$61,61 atau 7,71 persen dari periode 1-15 Januari 2023, yaitu sebesar US$858,96/MT. Pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$74/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$95/MT.

BK CPO periode 16-31 Januari 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 16-31 Januari 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022. Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut meningkat dari BK CPO dan PE CPO untuk periode 1-15 Januari 2023.

Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, penguatan mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dollar Amerika Serikat, dan penurunan produksi CPO karena musim hujan di Indonesia dan Malaysia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: