Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Soal Tuntutan ke Ferdy Sambo Cs: Hormati Proses Hukum!

Jokowi Soal Tuntutan ke Ferdy Sambo Cs: Hormati Proses Hukum! Kredit Foto: Setkab

Kejagung juga melihat dalam peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memerhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan. "Hormatilah kewenangan tuntutan itu.

Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," ujar Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: 'Nyanyian' AHY Sebut Ada Pihak yang Ingin Koalisi Pengusung Anies Baswedan Tak Terbentuk, Refly Harun Blak-blakan: Salah Satunya Istana!

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal R.R., Kuat Ma’ruf dan Eliezer telah didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: