Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Google Digugat Amerika, Tuntutan Pemerintahan Biden Tuduh Raksasa Teknologi Lakukan...

Google Digugat Amerika, Tuntutan Pemerintahan Biden Tuduh Raksasa Teknologi Lakukan... Kredit Foto: Reuters/Kevin Lamarque
Warta Ekonomi, Washington -

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengajukan gugatan terhadap Google, seperti dilaporkan RT.

Dalam tuntutannya, AS menilai perusahaan raksasa itu menggunakan praktik "antipersaingan, pengecualian" untuk secara ilegal menghancurkan atau mengurangi ancaman besar apa pun terhadap dominasinya atas industri periklanan daring.

Baca Juga: Malware di Balik Google Ads Kuras Seluruh Dompet Kripto Influencer NFT

Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengajukan gugatan antimonopoli terhadap Google pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Distrik AS di Alexandria, Virginia, menyerukan agar perusahaan tersebut dipaksa untuk menjual sebagian dari bisnis periklanannya. Periklanan menyumbang sekitar 80% dari pendapatan raksasa Teknologi Besar.

Google memiliki layanan dominan yang memungkinkan pelanggan menawarkan ruang iklan, membuat iklan yang lebih baik, dan mencocokkan penerbit dengan pengiklan.

Perusahaan telah meningkatkan ukuran dan jangkauannya untuk membeli atau mengganggu pesaing "aktual atau potensial" dan membuat pengiklan dan situs web tidak punya banyak pilihan selain menggunakan layanannya, menurut gugatan tersebut.

"Google telah menggagalkan persaingan yang berarti dan menghalangi inovasi dalam industri periklanan digital, mengambil keuntungan supra-kompetitif untuk dirinya sendiri dan mencegah pasar bebas berfungsi secara adil untuk mendukung kepentingan pengiklan dan penerbit yang memungkinkan internet yang kuat saat ini," kata DOJ.

Google berargumen bahwa pemerintah mencoba memilih pemenang dan pecundang dalam bisnis periklanan online yang “sangat kompetitif”.

Argumen DOJ yang cacat sebagian besar sama dengan yang ada dalam gugatan Texas yang baru-baru ini dibatalkan oleh pengadilan federal, kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

Delapan negara bagian, termasuk negara bagian asal Google di California, bergabung dengan pemerintah federal dalam gugatan hari Selasa (24/1/2023).

"Kami mengambil tindakan dengan mengajukan gugatan ini untuk melepaskan monopoli Google dan mengembalikan persaingan ke bisnis periklanan digital," kata Jaksa Agung Colorado Phil Weiser.

Administrasi pendahulu Biden, Presiden Donald Trump saat itu, mengajukan gugatan antimonopoli terhadap Google pada tahun 2020, menuduh praktik anti persaingan dalam bisnis pencarian online dominan perusahaan. Kasus itu rencananya akan disidangkan akhir tahun ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: